Oleh: Noer Zainora  


Seperti yang sudah kita ketahui bersama Aceh adalah daerah yang istimewa yang diberi wewenang khusus  untuk  mengatur dan  mengurus  sendiri urusan  pemerintahan dan   kepentingan  masyarakat  setempat sesuai   dengan   ketentuan    peraturan    perundang-undangan dalam sistem dan prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, yang  dipimpin oleh  seorang Gubemur. Aceh juga daerah yang dijuluki seramoe mekkah, mayoritas penduduknya islam dan sangat kental akan peraturan-peraturan syariat. Segala hukum harus disesuaikan dengan hukum syariat islam, dengan begitu dengan ditetapkan Qanun No.11 tahun 2018 ini maka membantu Aceh untuk menerapkan semua kelembagaan keuangan harus berlandaskan hukum syariat islam, lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh melakukan peralihan menjadi lembaga keuangan Syariah dalam jangka waktu tiga tahun sejak Qanun diundangkan atau tidak beroperasi lagi di Aceh.

Saya tidak setuju jika masi ada wacana untuk penundaan penerapan Qanun ini, karena dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dengan apa yang telah diputuskannya sendiri. Dan hanya karena dalam penerapannya dikhawatirkan tidak dapat berkembang dengan mudah karena banyak lembaga keuangan yang awalnya konvensional kemudian dengan adanya qanun ini maka lembaga keuangan tersebut masih baru dan perlu pengetahuan serta mengembangkannya sesuai dengan syariat islam dan mengikuti perkembangan dan kemajuan di kelembagaan keuangan lainnya bukan berarti Qanun ini ditunda pemberlakuannya.

Seharusnya masyarakat yang tidak setuju akan Qanun ini diberi pengetahuan lagi akan Bank Syariah dan sistem mekanisme yang ada di Bank Syariah agar mereka tau bahwa penting sekali untuk kita menerapkan hukum serta pelaksanaan yang sesuai dengan syariat islam di lembaga keuangan, baik itu Bank ataupun Non Bank. Karena bahwa banyak sekali perbedaan antara Bank Syariah dan Bank konvensional, seperti tidak adanya penerapan bunga bank tetapi diterapkan bagi hasil karena didalam ajaran Islam bunga bank itu termasuk kedalam kategori riba dan riba itu sendiri tidak diperbolehkan (haram) hukumnya didalam islam. Seperti dalam firman allah dalam Q.S Ali Imran (3):130: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir."  Dan sabda rasulullah SAW : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim). 

Rasulullah juga bersabda,”satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tau bahwa itu riba, maka dosanya lebih jelek daripada berzinah 36 kali”.(H.R.Ahmad). 1 dirham setara dengan Rp.5000 bagaimana jika riba yang diambil sampai ratusan juta? Bagaimana dosa yang didapatkan? Dan bagaimana jika dana yang dikelola oleh Lembaga Keuangan yang belum syariah itu ratusan miliyar?, maka dari itu kita harus menjauhi larangan riba seperti pada firman Allah SWT dan sabda rasulullah SAW karena dapat kita ketahui bahwa dosa riba itu besar dan juga bisa berdampak negatif bagi hal lainnya.

Aceh menempuh terobosan baru sebagai daerah di level provinsi pertama yang akan menerapkan sistem keuangan tunggal yang patuh Syariah. Walaupun ada kekhawatiran di pusat, provinsi lain akan mengikuti jejak Aceh, tetapi ternyata ini tidak menghalangi Otoritas Jasa Keuangan menyetujui Qanun LKS bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mendukung Qanun LKS dan menfasilitasi apa yang diamanahkan dalam Qanun.  Sebelum itu, analisa terhadap dampak kepada perekonomian telah dilakukan. Menggunakan model keuangan tunggal tidak akan menimbulkan masalah pada perekonomian. Ini karena, perbankan Syariah memiliki fasilitas dan kemampuan yang sama dengan perbankan konvensional. Semua produk konvensional yang ada juga ada padanannya pada perbankan Syariah sehingga bisa memenuhi segala kebutuhan pembiayaan masyarakat. Di samping itu, bank-bank umum Syariah juga memiliki fasilitas digital banking menggunakan mobile banking apps dengan fitur yang canggih yang bisa digunakan untuk transfer online, pembayaran tagihan bahkan untuk berinfak.

Seharusnya mahasiswa/i terutama yang menempuh perguruan tingginya di perguruan tinggi Islam ikut serta membantu Qanun ini agar terlaksana dengan baik dengan cara mempelajari dan ikut mengembangkan pengetahuan terkait Qanun ini, dan Qanun ini  diharapkan dapat menjadi harapan untuk mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia. Dengan kewenangan pelaksanaan Syariat Islam yang dimiliki, Aceh dianggap sebagai tempat terbaik mengimplemetasikan cita-cita ekonomi Syariah.

Penulis merupakan Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top