lamurionline.com -- Kota Jantho – Angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Besar masih tergolong tinggi, berdasarkan data, ditahun 2022 Mahkamah Syariyah Jantho, menangani 54 perkara dispensasi nikah, hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Muhammad Redha Fahlevi, SHi, MH, di Banda Aceh, Sabtu (21/1/2023).
Redha menyebutkan dari 177 perkara dispensasi kawin, sejak tahun 2020 yang lalu, 169 perkara diputus Mahkamah Syar’yah Jantho, 8 perkara ditolak atau dicabut. Sedangkan khusus tahun 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut 2 perkara.
“Perkara paling tinggi terjadi pada tahun 2021, ada 67 perkara dan tidak ada yang dicabut, jadi secara umum angkanya masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja,” katanya.
Ia mengatakan, sebab, syarat nikah dibawah umur, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan dispensasi kawin. Persyaratan yang dibutuhkan, yakni surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP atau kartu identitas catin, akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak. Selain itu, berkas lain dibutuhkan yaitu fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah, terakhir surat penolakan dari KUA.
“Surat penolakan ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun. Selain itu surat gugatan jika ada. dalam pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat. Bahkan, harus juga disertai dengan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin,” terangnya.
Redha juga mengatakan, beberapa alasan untuk mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu, berdua-duaan, dan putus sekolah.
“Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan catin dibawah umur enggan mengajukan dispensasi nikah,” ungkap Redha.
Redha menambahkan, untuk prosedur pengajuan dispensasi nikah, yakni orang tua mempelai bawah umur, mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada PA. Selanjutnya, pemeriksaan perkara oleh hakim. Dalam sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan kedua mempelai beserta orang tua wali kedua catin.
“Hakim lalu memberikan nasihat. Kemudian memutuskan diterima atau tidaknya dispensasi nikah,” tuturnya.
Ia berharap, Pemerintah Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena menurut Redha, pernikahan dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, efek lain juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.
“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena diusia tersebut seharusnya mereeka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” pungkas Redha Fahlevi, SHi, MH, Ketua Mahkamah Syariyah Jantho.(Cek Man)
0 facebook:
Post a Comment