Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Menapaki Jejak Rasulullah Dan Sahabat


Qurban suatu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha yang disertai niat karena Allah, sehingga hari raya ini disebut juga dengan hari narh atau hari raya qurban. 

Qurban disebut juga dengan al-udhiyah, artinya menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha diwaktu dhuha, yaitu setelah pelaksanaan shalat id. Dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Ustaz Aiyub Rusli menyampaikan hai itu dalam Pengajian Rutin Masjid Asy-Syuhada Lampanah dengan tema Ibadah Qurban, yang disiarkan langsung oleh FB Remaja Masjid Asy-Suhada Lampanah, Ahad, (9/6/2024).    

Ia menyampaikan, hukum pelaksanaan ibadah qurban adalah sunnah yang diwajibkan. Maksudnya, berqurban hukum dasarnya sunat, tetapi dapat berubah menjadi wajib bagi mereka yang mampu, karena Rasulullah saw mengancam mereka yang enggan berqurban dengan teguran yang keras. Rasulullah saw minta menjauhkan diri dari mereka yang tidak mau berqurban. 

Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang mampu berqurban tetapi dia tidak mau mengerjakannya, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Larangan mendekati tempat shalat merupakan suatu malapetaka besar bagi kaum muslimin. Bayangkan saja, seorang Rasul yang akan memberikan syafaat pada pada hari kiamat nanti, malah tidak berkenan berdekatan dengan orang yang enggan berqurban. Lalu kepada siapa lagi kita akan mengharapkan syafaat.  Mereka mengutamakan kepentingan duniawi hingga mengabaikan kebahagiaan ukhrawi. 

Sering dalam kehidupan sehari-hari manusia memenuhi perlengkapan dan hidup mewah dengan berbagai cara, seperti mengambil kridit mobil, sepeda motor, hand phone dan lain sebagainya. Untuk kebutuhan tersebut mereka mampu melakukannya, tetapi untuk tabungan akhirat seperti berqurban terasa berat.  

Menurut Ustaz Aiyub Rusli, qurban wajib bagi mereka yang mampu. Sebagian ulama menyatakan bahwa katagori mampu tergantung kepada pribadi masing-masing. Jika pada pagi Hari Raya Narh seseorang sanggup menyediakan seekor hewan qurban, maka itu sudah dianggap mampu.

Namun dalam hal ini yang lebih menarik dipahami, yaitu kemampuan berqurban tergantung keimanan, karena meskipun sebagian dari mereka berharta, tetapi ia tidak mampu berqurban. Sebaliknya, mereka yang miskin, namun mampu berqurban. Yang seharusnya ia sebagai menerima qurban malah menjadi pengqurban, dengan cara membuka tabungan khusus untuk qurban. Secuil demi secuil ia sisihkan dari hasil kerja kerasnya, sehingga pada akhirnya bisa berqurban. Sungguh suatu hal yang sangat membahagiakan.  Demi Allah dan Rasul-Nya, jika ada niat dan kemauan pasti ada jalan. 

Jadi sudah seharusnya bagi yang mampu agar tidak menunda-nunda amalan penyelamat ini, yang akan menjadi kendaraan di yaumil qiamah nanti ketika melawati titian shirathal mustaqim. Mari kita bersemboyan, tiada tahun tanpa berqurban.

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top