Lamurionline.com ~ SUKAMAKMUE - Sejak 2005 hingga 2011, Baitul Mal Nagan Raya sudah mengumpulkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) sebanyak Rp4,1 miliar. ZIS itu bersumber dari zakat pegawai negeri sipil, pengusaha konstruksi, dan sebagian masyarakat Nagan Raya.
Hal itu dikatakan Sekretaris Baitul Mal Nagan Raya Anwar Arif, Selasa 27 November 2012, kepada ATJEHPOSTcom. Ke depan, kata Anwar, zakata di Nagan Raya dapat ditingkatkan, terutama dari perusahaan perkebunan yang selama ini belum membayar zakat.
Menurut Anwar, Baitul Mal sudah menyurati seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya untuk membayar zakat. Namun hingga pertengahan 2012, kata dia, belum ada perusahaan yang membayar.
Jika perusahaan perkebunan juga membayar zakat, kata Anwar, jumlah zakat diperkirakan meningkat signifikan, bahkan lebih dari Rp7 miliar.
Baitul Mal, kata Anwar, juga kesulitan karena perusahaan-perusahaan perkebunan masih beralasan sudah membayar pajak di pusat. "Mereka tak mau lagi membayar zakat di kabupaten," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRK Nagan Raya Adifal Susanto mengatakan pemerintah berhak menagih zakat dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di Nagan Raya.
Baitul Mal, kata dia, harus mendata jumlah perusahaan yang ada serta menghitung berapa zakat yang harus dibayar. "Ke depan bisa dibuat qanun daerah atau minimal adanya peraturan bupati tentang zakat perusahaan," ujar Adifal.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perkebunan Nagan Raya yang kami peroleh dari ATJEHPOSTcom, perusahaan perkebunan sawit di daerah itu yang terdata pada pemerintah berjumlah 22 perusahaan. Sumber : [ATJEHPOSTcom](rz)
SHARE :
 
Top