Lamurionline.com--BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyesalkan tudingan beberapa pihak yang mengklaim bahwa DPRA terlalu sibuk mengurusi Qanun Wali Nanggroe serta Qanun Bendera dan Lambang sehingga abai pada urusan lain yang bersentuhan dengan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat DRPA, Mahyar, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian teknis mengenai Qanun WN serta Bendera dan Lambang.
“Semuanya secara teknis telah rampung. Tunggu tindak lanjut dari Jakarta. Jadi, salah kaprah jika kami dituding abai pada persoalan lain dan masih mengurus Qanun Wali Nanggroe dan Bendera,” katanya, kemarin.
DPR Aceh, kata Mahyar, dalam waktu dekat akan segera memparipurnakan tiga Qanun, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, Kepariwisataan, dan Kesejahteraan Sosial.
“Kami memprioritaskan semua yang telah direncanakan. Dan dalam waktu dekat tiga qanun, yaitu RPJM, pariwisata, dan kesejahteraan sosial, akan segera kami paripurnakan,” ujarnya.
Berikut adalah rancangan qanun prioritas tahun 2013 berdasarkan Keputusan Dewan Nomor 2/DPRA/2013, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Pengelolaan Barang Milik Aceh, Penyertaan Modal pada Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur, Ketenagakerjaan, Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kepariwisataan, Syariat Islam Aceh, Tata Ruang Wilayah Aceh, Pengelolaan Tambang, Mineral, dan Batubara dan Hukum Jinayah.
Selanjutnya, Hukum Acara Jinayah, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Tertentu, Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan Anggota, DPRA, Pembangunan Jangka Menengah Aceh serta Hymne Aceh.
Sumber : WASPADA ONLINE