Oleh: Guntara Nugraha Adiana Poetra
PADA suatu hari saya bercerita dengan salah seorang kerabat yang telah menghatamkan hafalan al-Qur’annya dan saat ini sedangmuroja’ah (proses mengulang hafalan) agar hafalannya menjadi lebih kuat.
Singkat cerita  saya pernah mendengar kalau kerabat saya ini ingin segera melangsungkan pernikahan dengan seorang akhwat(wanita muslim) yang dikaguminya dengan mencoba melamar. Di sela-sela obrolan saya tanyakan padanya.
“Oh ya kapan nih undangannya?”
“Dipending,” begitu ucapnya.
“Maksudnya?
“Dipending selama-lamanya,” begitu ucapnya.
Rupanya yang membuat pernikahan teman saya tertunda adalah karena si wanita  masih mempunyai kakak perempuan yang belum menikah.
“Memang berapa umur calon kamu?” 
 ”29 tahun!
“Hm Allahu Al Musta’an
Obrolan singkat bersama kerabat saya tadi saya bagi ke media sosial.Saya harap ada sebuah solusi  selain itu agar kita semua bisa mengambil pelajaran yang bermanfaat.
Tanggapan pun beragam mulai dari mereka yang terheran-heran sampai ada yang menyayangkan kejadian tersebut terjadi.
“Sungguh miris, ternyata di era modern seperti sekarang ini masih ada yang percaya hal seperti itu. Seharusnya kalau menurut tuntunan syariat Islam, kalau memang sudah mampu dzohir dan bathin maka wajib hukumnya untuk menikah,” ujar rekan saya yang lain bernama Sukmahadi yang sedang menuntut ilmu agama Islam di Universitas Sidi Muhammad Bin Abdullah, yang dikenal negeri seribu benteng Maroko.
“Yang laki-laki menggantung jadinya. Sedangkan yang wanita semakin terluka. Sementara orangtua pihak wanita sepertinya butuh ditarbiyah (dididik, red) lagi, ‘ begitu komentar rekan saya bernama Ardan,  seorang mahasiswa di Universitas Ummul Quro Makkah, Arab Saudi.
Sementara rekan saya Febiansyah, seorang mahasiswa di Universitas Su Moon di Korea Selatan tak banyak berkomentar, ia hanya menanggapi fenomena ini dengan tulisan,”Hmmmmmmm”.
Tak ketinggalan fenemone ini memancing Najmuddin, lulusan Universitas Al Azhar Mesir. Yang menganggap fenomena terkesan dipaksakan.
“Itulah di antara fenomena yang sudah menjamur di tradisi kita. Perombakan tradisi-tradisi semacam itu amat tidak mudah dan tidak bisa sekaligus. Karenanya harus difahamkan sedikit demi sedikit melalui ceramah, artikel dan lain sebagainnyaagar suatu saat fenomena sosial ini bisa berubah menjadi sebuah solusi,” ujarnya.
Perlunya menjadi orangtua bijak
Topik ini semakin menggelitik manakala saya bawa lebih jauh di lingkup intelektual. Kala itu saya utarakan masalah yang sering terjadi seputar fenomena sosial ini kepada rekan-rekan dosen di fakultas dakwah Universitas Islam Bandung (UNISBA).
“Ajaran Islam sebenarnya tidak mengenal istilah urut dalam pernikahan. Yang ada adalah jika memang sudah siap menikah, umur terus bertambah, mental sudah siap maka tidak ada alasan lain yang bisa menghalangi proses percepatan menikah,” begitu seorang dosen.
“Islam tidak mengenal istilah ‘pamali’, jadi jika ada seorang adik yang melangkahi kakaknya yang belum menikah, itu sah-sah saja secara agama, adapun tradisi yang berkembang di masyarakat sebenarnya ini harus di rubah secara persuasif menimbang mudharat (efek negatif) yang terjadi dari seringnya menunda pernikahan karena alasan yang dipaksakan.”
Kesimpulan diskusi singkat saya dengan para dosen  bahwa para orangtua dituntut lebih bijak dan melihat aspek lain ketimbang bertahan dengan tradisi yang pasti akan merugikan banyak pihak.
Karena kita tidak tahu bisa jadi dengan dipercepatnya proses pernikahan sang adik, sang kakak yang sekian lama melajang justru menjadi termotivasi untuk segera menyusul.
Tak ada sulitnya bagi Allah ta’ala membukakan jalan dan didekatkan jodohnya pasca pernikahan sang adik. Adapun menunda-nunda pernikahan dengan alasan tradisi, hanya akan menambah masalah dan beban pikiran para orangtua dan putera puteri mereka khususnya.
Bagaimanapun juga para orangtua yang kurang bijak harus bertanggung jawab atas keterlambatan anak-anaknya menikah, padahal jika dirujuk kepada anak-anak mereka, keinginan untuk menikah sangatlahbesar dan itu terjadi pada kakak perempuan atau adiknya, begitu kesimpulan diskusi.
Walhasil, sesungguhnya Islam datang membawa solusi dalam menyikapi fenomena sosial yang sering terjadi di sekitar kita.
Pertama, bahwa  dengan segera menikahkan kakaknya terlebih dahulu jika memang sudah mendapatkan jodohnya, itu hal yang lebih afdhol.
Kedua, adalah lebih mulia sang kakak dan orangtua legowo atau mempersilahkan sang adik untuk menikah dengan seseorang yang datang lebih dulu melamar demi menghindari fitnah dan kerusakan yang akan terjadi.
Ketiga, bisa saja keinginan menikah sang adik ditangguhkan lantaran mempertahankan tradisi, tapi harus memenuhi sarat yaitu bersabar dengan penundaan menikah dengan lebih menjaga diri dari perbuatan tercela. Akan tetapi sarat ini pun sebenarnya sangatlah berat karena pada fitrahnya manusia memiliki dorongan seksual yang tinggi jika sudah memasuki usia dewasa.*
Penulis adalah dosen di Fakultas Dakwah Universitas Islam Bandung (Unisba), Pimpinan Redaksi di www.infoisco.com  
SHARE :
 
Top