OLEH : BAIHAQI,S.Pd * 

Kiblat adalah segala sesuatu yang ditempatkan di muka, atau sesuatu yang kita menghadap kepadanya, jadi secara harfiah kiblat mempunyai pengertian arah ke mana orang m e n g h a d a p . Oleh karena itu Ka'bah disebut sebagai kiblat karena menjadi a r a h y a n g kepadanya orang harus menghadap dalam mengerjakan shalat. Penentuan arah kiblat pada hakikatnya adalah menentukan posisi Ka'bah dari suatu tempat di permukaan bumi, atau sebaliknya Dalam Alquran, dijelaskan pada ayat 144 dari Surat al-Baqarah yang artinya : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan” Secara historis cara penentuan arah k i b l a t d i I n d o n e s i a m e n g a l a m i perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslim. 

Perkembangan penentuan arah kiblat ini dialami oleh kaum muslimin secara antagonistis, artinya suatu kelompok telah mengalami kemajuan jauh ke depan sementara kelompok lainnya masih mempergunakan sistim yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Realitas empiris semacam ini disebabkan beberapa faktor antara lain adalah tingkat pengetahuan kaum muslimin yang beragam. Menghadap ke arah kiblat menjadi syarat sah bagi umat Islam yang hendak menunaikan shalat baik shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya bagi orang yang shalat. Bagi orang yang dapat melihat Ka'bah, arah kiblatnya adalah bangunan Ka'bah ('ainul Ka'bah) itu sendiri. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS al-Baqarah : 149). Imam Qurthubi berkata,”Ayat ini berlaku untuk orang yang melihat Ka'bah.” Imam Syafi'i berkata,”Orang Mekkah yang dapat melihat Ka'bah, harus tepat menghadap ke b a n g u n a n Ka'bah ('ainul bait).” Sedang kan bagi orang yang tidak dapat m e l i h a t b a n g u n a n Ka'bah ('ainul ka'bah), yang wajib adalah menghadap ke arah Ka'bah (jihatul Ka'bah) Untuk melakukan perhitungan arah kiblat diperlukan alat hitung yang berupadaftar logaritma atau kalkulator. Oleh karena rumus-rumus yang diperlukan memakaikaidah-kaidah ilmu u k u r b o l a . M a k a d e n g a n m e m p e r h i t u n g k a n s c i e n - t i f i c calculator,proses perhitungan dapat dilakukan dengan mudah, tanpa harus menggunakan daftarlogaritma.Untuk perhitungan arah kiblat, ada tiga buah titik yang diperlukan, yaitu: Ilmu ini juga dipergunakan untuk menentukan rute penerbangan jarak pendek, pelayaran, misi peluru kendali, dan lain-lain. Apalagi untuk menentukan posisi satelit penghitungannya sangat kompleks. 

Perkembangan keteraturan matahari, bumi beredar mengelilingi matahari, arah timur dan barat, juga yang lainnya. Karena ilmu ini berkembang, maka perkembangan berikutnya ilmu ini dipakai juga untuk menetapkan arah kiblat agar peribadatan kita lebih tertib dan teratur. Namun bukan berarti ilmu ini posisinya di atas fiqh, keberadaan ilmu ini untuk melengkapi supaya terjadi sinergitas antara fiqh dan sains. Tidak mungkin sains mengadili Al-Qur`an dan Hadits. Mekkah sendiri terletak pada 21°25'21.2“ Lintang Utara, 39°49'34.1“ Bujur Timur, dengan Elevasi 304 mdpl. Mekkah berjarak sekitar 8000 km dari Indonesia yang apabila kiblat tersebut asalasalan dibuat dan jika terjadi kesalahan satu d e r a j a t s a j a d i I n d o n e s i a m a k a menyebabkan penyimpangan besar, sekitar 111 km pada jarak tersebut. Abdul Kadir Karding juga mengungkapkan bahwa penyebab masjid salah kiblat murni karena faktor human error. “tidak (akibat gempa), tetapi karena keterbatasan alat, karena pada zaman dahulu masih memakai alat tradisional, sedangkan sekarang dapat menggunakan satelit. Jadi akurasinya jauh berbeda”. Penentuan arah kiblat dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmu sains dan teknologi terdengar masih awam di telinga kita, namun islam telah memberikan kemudahan bagi kita untuk menentukan atau mengakuratkan kembali arah kiblat secara alami melalui proses gejala alam yaitu dengan melihat posisi matahari yang akan berada tepat diatas Kakbah ( Hari Rashdul Kiblat ), yaitu pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB (09:18 GMT) dan pada tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB (09:27 GMT) setiap tahunnya. 

Dengan kita menacapkan tiang ataupun kayu yang lurus diatas wadah yang betul-betul datar yang terkena sinar matahari pada jam yang benar-benar akurat, maka akan menghasilkan bayangan yang akan menghadap kearah Kakbah ( kiblat ) melihat posisi matahari tersebut, maka secara sederhana kita akan bisa menentukan arah Kiblat dari tempat kita berada secara tepat. Walaupun hari Rashdul kiblat telah terlewatkan pada Bulan Mei, namun masih ada kesempatan pada bulan Juli natinya, semoga diberkahi oleh Allah SWT. Penulis adalah Alumnus Pendidikan Geografi Perguruan Tinggi Al-Washliyah
SHARE :
 
Top