DALAM hidup berumah
tangga, wajar kiranya ada permasalahan. Tapi seberat apapun masalah yang Anda
alami dengan suami, jangan lari atau kabur dari rumah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Bertaqwalah kepada Alloh
rabbmu. Janganlah engkau keluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka melakukan perbuatan keji yang
jelas. Itulah hukum-hukum Alloh dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Alloh, sesungguhnya dia telah berbuat dzalim kepada dirinya sendiri. Engkau
tidak mengetahui mungkin saja Alloh menjadikan sesudah itu kebaikan.” [QS.
Ath-Thalaq ; 1]
Maka, keluarnya seorang istri dari rumah, di samping termasuk
sikap yang diharamkan oleh Allah, juga hanya akan memperbesar permasalahan yang
sedang terjadi. Janganlah seorang istri muslimah mengikuti apa yang telah
dilakukan oleh mayoritas kaum wanita dimana ketika terjadi perselisihan dengan
suami-suami mereka, mereka pun berkata, “Pulangkan aku ke rumah orangtuaku!”
atau “Aku akan menelpon keluargaku!”, lalu dia pun meminta mereka untuk
menjemputnya dari rumah itu. Ini semua dilarang oleh syariat.
Jangan sampai muncul dari kita akhlak yang jelek sehingga
menyebabkan kita diusir atau kabur dari rumah kita sendiri. Hendaklah seorang
istri tetap tinggal di rumah, dan terus berupaya mencari jalan keluar dari
permasalahan dengan berbagai cara yang sesuai syar’i. [rki]