LamuriOnline - Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan 31 provinsi di Indonesia telah
menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (Ditjen PHI-Jamsos) Kementerian Ketengakerjaan RI (Kemnaker),
sebanya 31 provinsi telah menaikan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sebanyak tiga provinsi melaporkan belum menetapkan UMP
yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. “Data sudah ada,” kata
Direktur Pengupahan Ditjen PHI-Jamsos Kemnaker, Andriyani di Jakarta, seperti
dikutip dari laman situs Kementerian Tenaga Kerja, Rabu, 13 Januari
2016.Para pekerja di provinsi Gorontalo bakal sumringah pada tahun ini.
Persentase kenaikan UMP di provinsi baru ini mengalami kenaikan tertinggi
dibandingkan daerah lain yaitu mencapai 17,19 persen.
Disusul Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan UMP 2016
sebesar 14,81 persen dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai 14
persen. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi terbaru yang memberlakukan UMP.
Sementara pekerja di Provinsi Maluku Utara menerima
kenaikan upah terendah sebesar 6,57 persen. Daerah lain dengan kenaikan upah
terendah adalah Kalimantan Timur (6,67 persen) dan Bengkulu (7 persen).
Berikut data kenaikan UMP di 31 Provinsi untuk tahun 2016:
1. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.178.710 (naik 11,5
persen)
2. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.739.400 (naik 11,5
persen)
3. Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950
(naik 11,5 persen)
4. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.800.725 (naik 11,5
persen)
5. Jambi, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650 (naik 11,5 persen)
6. Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.118.500 (naik
11,5 persen)
7. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.085.050 (naik 11,5
persen)
8. Banten, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.784.000 (naik 11,5 persen)
9. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000 (naik 17,19 persen)
10. Bali, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.807.600 (naik 11,5 persen)
11. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.811.875 (naik 11,5
persen)
12. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500 (naik 11,5
persen)
13. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.057.550 (naik 8,5
persen)
14. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000 (naik 11,63
persen)
15. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.670.000 (naik 11,33
persen)
16. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000 (naik 7,58 persen)
17. Papua Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.237.000 (naik 11,02
persen)
18. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.864.000 (naik 12,59
persen)
19. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000 (naik 7 persen)
20. Riau, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.095.000 (naik 11,55 persen)
21. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000 (naik 14,81
persen)
22. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253 (naik 6,67
persen)
23. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp2,250,000 (naik 12,5
persen)
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340 (naik 7,36
persen)
25. Lampung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.763.000 (naik 11,51 persen)
26. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.850.000 (11,99
persen)
27. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266 (naik 6,57
persen)
28. Jawa Barat, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. (Baru
memberlakukan UMP)
29. Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.425.000
(naik 14 persen)
30. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 (naik 11,73
persen)
31. Papua, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.435.000 (naik 11,03 persen)
Sumber : dream.co.id