Lamurionline.com--Banda Aceh - Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu’eung, Kutabaro, Aceh Besar,
Ustaz H. Masrul Aidi Lc, mengimbau masyarakat Aceh, secara individu maupun
kelembagaan, untuk mengembangkan wakaf tunai.
Wakaf dalam bentuk uang atau surat berharga ini, dinilai mempunyai potensi
besar untuk pemberdayaan ekonomi umat dalam meningkatkan kesejahteraan dan
menurunkan angka kemiskinan.
“Wakaf
uang merupakan potensi yang sangat besar dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi
umat. Potensi wakaf uang
tersebut mengingat terbukanya kesempatan dan peluang bagi hampir semua kalangan
dapat mewakafkan uang, sehingga mampu menghimpun dana yang sangat besar,” ujar
Masrul Aidi, mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam(KWPSI)
di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (27/4) malam.
Dikatakannya,
selama ini secara tradisional masyarakat hanya mengenal wakaf berupa
benda yang tidak bergerak. Umumnya berupa tanah dan bangunan yang lazimnya
dipergunakan untuk tanah pembangunan masjid, sekolah, pesantren maupun
fasilitas umum lainnya untuk dipergunakan masyarakat.
Sementara wakaf dalam
bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
Padahal wakaf tunai
ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk
bersadaqah jariah, dan mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus.
Bagaikan
sumber mata air yang mengalir sampai jauh tiada pernah berhenti tanpa menunggu
menjadi orang kaya terlebih dahulu. Hal berbeda dengan amalan wakaf dalam
bentuk tanah atau bangunan, baru dapat diamalkan dengan nilai yang relatif
besar.
“Hanya
dengan sejumlah uang tertentu sudah dapat berwakaf, dan lembaga penerima wakaf seperti
Baitul Mal atau lembaga keuangan syariah lainnya akan mengeluarkan selembar
sertifikat wakaf sebagai bukti wakaf. Intinya, wakaf tunai
adalah berwakaf dengan sejumlah uang tertentu (termasuk surat berharga), yang
bertujuan untuk menghimpun dana abadi umat yang bersumber dari umat Islam,” sebut
ulama muda lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo ini.
Ditambahkannya,
jika wakaf tunai
ini dapat disosialisasikan dengan baik ke tengah-tengah masyarakat, sangat
besarnya potensi dana yang akan terkumpul. Andaikan saja dari sekitar 5 juta
umat Islam di Aceh, mau melaksanakan ibadah wakaf tunai
sebesar 20 persen (sekitar 1 juta orang) dengan besaran wakafRp 50 ribu setiap bulan, maka dalam waktu
satu tahun akan terkumpul dana sebesar Rp 600 miliar.
Alasan
lain, mengapa wakaf tunai
disebut sebagai sumber dana raksasa, adalah terbukanya peluang yang sebesar-besarnya
kepada setiap orang (maupun kelompok, jamaah, korporat) untuk beribadah dalam
bentuk shadaqah jariah (berwakaf). Sebab ibadah wakaf tunai
ini dapat dilakukan setiap orang tanpa harus menjadi kaya terlebih dahulu.
Pada
pengajian yang dimoderatori Dosi Elfian dari Kompas TV Aceh itu, Ustaz Masrul
Aidi juga menyampaikan, wakaf tunai
sebenarnya bukan persoalan baru dalam agama Islam. Imam
Az-Zuhri (wafat tahun 124 H), telah memfatwakan kebolehan wakafuang (saat itu berupa dinar dan dirham)
untuk pengadaan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat.
Secara
hukum formal wakaf tunai
ini sudah tuntas diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf.(nal/*)