Mari kenali gaya dan potongan rambut anak-anak kita agar
tidak jauh dari perintah Nabi kita
ISLAM adalah agama yang sempurna. Kehidupan
sehari-hari sangat diperhatikan dalam Islam. Tak terkecuali dalam masalah
penampilan. Dari ujung kaki sampai ujung rambut juga diatur dalam agama mulia
ini. Terkait dengan rambut, menurut para Ulama ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan bagi seorang muslim. Antara lain:
- Qaza’
Dalam kitab Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, Qaza’ adalah tindakan mencukur rambut
anak kecil pada beberapa titik (secara acak) dan membiarkannya di beberapa
titik lainnya sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam
Nawawi qaza’adalah mencukur sebagian kepala secara total.
Dari Ibnu ‘Umar
radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada
Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”
Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya
ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik
Muslim)
Dalam hal ini,
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kegiatan qaza’ ini
sebagaimana sabda beliau: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan
seluruhnya.”
Terkait sifat rambut
Rasulullah, Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”
Para ulama menyebutkan
bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk;
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul
bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan
dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan
bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan
bagian yang lainnya. (Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya
Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123
karya Syaikh Shalih Al-Fauzan)
- Memanjangkan
rambut bila tak memuliakan (merapikan)
Dalam beberapa riwayat
disebutkan, rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjangnya sampai
menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ
عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ
رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ
Dari Bara’ bin Azib,
dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang
pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain,
“Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)
Namun berkaitan dengan
hukum memanjangkannya, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama mengatakan
bahwa hal itu hukumnya sunnah. Sedang yang lain tidak.
Yang berdalil
memanjangkan rambut adalah sunnah, berasal dari perbuatan Nabi. Dan
meniru Nabi adalah ibadah, sebagaimana dalil Al-Quran;
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ
فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ
الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
“Sesungguhnya telah
ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang
yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Sedang pendapat kedua
memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan,
dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).
Yang jelas,
memanjangkan rambut harusnya memuliakan dan merawatnya dengan rapi. Sebagaimana
diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam
bersabda: “Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah
memuliakannya”.
Arti memuliakan rambut
adalah meminyakinya, menyisirnya, dan tidak mencukurnya secara total karena hal
tersebut bertentangan dengan memuliakan rambut.
Salah seorang sahabat
datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dalam keadaan rambut dan
jenggot yang acak-acakan. Kemudian Nabi saw menyuruhnya pulang untuk merapikan
setelah rapi baru kembali lagi kepada beliau. Setelah itu, Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wassallam bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik
daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak
sehingga berpenampilan seperti setan?”
- Mencat
uban dengan warna hitam
Pada hari pembebasan
kota Mekkah Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah yang saat itu rambutnya
terlihat sangat putih. Kemudian Rasul menyuruhnya untuk pergi ke tempat
isterinya agar isterinya mewarnai rambutnya dan menghindari warna hitam.
Anas bin Malik pernah
ditanya tentang cat rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam.
Kemudian ia menjawab: “Rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam
tidak beruban kecuali sedikit. Akan tetapi, Abu Bakar dan Umar sepeninggal
beliau mewarnai rambut mereka dengan daun pacar/ inai dan daun katam
(sejenis tumbuhan untuk menyuburkan rambut).”
Berdasarkan hal itu,
para salafush sholeh dan tabi’in berpendapat bahwa tidak mencatnya lebih baik
berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang mencat Uban juga beliau tidak
mencat ubannya.
Diriwayatkan Abu
Daud, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ
يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ
يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Akan ada di akhir
zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak
mencium bau surga.” (Dalam Shahih
Abu Daud)
- Menyambung
rambut
Menyambung rambut baik
itu dengan rambut manusia maupun rambut hewan hukumnya dilarang. Berikut
menurut Imam Malik, Ath-Thabari dan banyak Ulama lain menyatakan bahwa
menyambung rambut baik itu dengan rambut, wol atau potongan kain dilarang.
Sebagaimana sabda Nabi: “Allah melaknat perempuan yang menyambung
rambut dan yang minta disambung.”
Nah, mari kenali gaya dan potongan rambut
anak-anak kita agar tidak jauh dari perintah Nabi kita.*/Khoirul Mu’min,
dari berbagai sumber (http://www.hidayatullah.com/)