JAKARTA -- Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva menilai masih banyak orang yang salah persepsi dalam memahami kota islami. Selama ini, kota yang dianggap islami adalah kota yang secara perundang-undangan memberlakukan hukum Islam.
"Padahal belum tentu juga begitu," kata Hamdan usai menghadiri Rapat Pleno ke-8 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (18/5).
Menurut Hamdan, hukum Islam hanya hanya salah satu pintu masuk untuk menegakkan sebuah negeri Islam. Bagi Hamdan, sebuah kota dapat dikatakan islami apabila dapat menerapkan nilai-nilai Islam dengan baik dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.
Terkait perundang-undangan yang akan diterapkan, Hamdan berpendapat pemerintah kota bisa mentransformasi undang undang dari Alquran dan sunnah. Atau, bisa juga dengan mengadopsi undang undang yang berlaku berasal dari nilai-nilai dalam Alquran dan hadis.
Untuk itu, lanjut Hamdan, pemahaman tengang kota islami harus dibangun bersama agar tidak salah persepsi.
Sebelumnya, Maarif Institute merilis hasil penelitian terkait Indeks Kota Islami (IKI). Hasil penelitian mengungkapkan Pemberlakuan regulasi berbasis syariah di beberapa kota tidak menjamin kota tersebut lebih tinggi tingkat keislamiannya dibanding kota yang tidak menerapkan produk hukum sejenis.
Kota yang dianggap paling islami berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Maarif Institute tersebut yaitu Denpasar, Bandung dan Yogyakarta. Adapun penilaian Indeks Kota Islami (IKI) merupakan akumulasi dari penilaian variabel aman, sejahtera, dan bahagia.(republika.co.id)