- Pemkab Aceh Besar Sesalkan Pernyataan Nasir Djamil
Foto: Plt Sekda Abes |
Lamurionline.com--KOTA JANTHO. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyesalkan pernyataan anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil terkait keberadaan dan pembongkaran barak Bakoy Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang dimuat di Harian Rakyat Aceh edisi Senin (08/05) dengan judul “Pemkab Aceh Besar Dinilai Kejam”.
Pemkab Aceh Besar melalui relis yang disampaikan Plt Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi menyatakan, apa yang diungkapkan wakil rakyat asal Aceh itu perlu diluruskan, sehingga semua pihak tahu persis apa yang sebenarnya terjadi di barak Bakoy selama ini.
“Untuk diketahui, selama ini Pemkab Aceh Besar sudah sangat banyak membantu dan peduli terhadap nasib penghuni barak Bakoy. Perlu diketahui bahwa permasalahan pembongkaran Barak Bakoy sudah terjadi sejak tahun 2012 yang lalu, dimana pengungsi sudah diingatkan untuk mengosongkan barak karena mereka sudah memiliki rumah yang dibangun pasca Tsunami.
Dari 18 (delapan belas) yang masih menempati barak tersebut 13 (tigabelas) orang yang terdata sebagai korban tsunami dan mereka semuanya sudah memiliki rumah, sedangkan sisanya adalah pendatang baru yang memanfaatkan barak kosong yang telah ditinggalkan oleh pengungsi sebalumnya.
Dari 13 orang sebagaimana tersebut diatas tersebut, hanya 3 (tiga) orang yang menjadi tanggung jawab Pemda Aceh Besar hal ini sesuai dengan berita acara serah terima antara Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar Nomor 02/BA/2011 tanggal 2 Maret 2011, dimana kewajiban Pemda Aceh Besar adalah memfasilitasi pelaksanaan proses penyerahan rumah sebanyak 398 unit kepada para calon pemiliknya yang ditentukan berdasarkan hasil verifikasi ulang dari calon penerima (beneficieries) yang sudah ditetapkan BRR NAD-Nias melalui surat nomor S-0639/BP-BRR.08/IV/2009 dan Nomor S-665/BP-BRR.08/IV/2009 tanggal 14 April 2009.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Besar, telah ditetapkan Keputusan Bupati Aceh Besar nomor 256 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Penerima Rumah Bantuan di Relokasi Gampong Miruek Lamreudeup, Gampong Lam Ujong Kecamatan Baitussalam dan Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya.
Ketiga orang tersebut sudah mendapatkan rumah bantuan Saudi Charity Campaign (SCC) di Gampong Miruk Lamreudep masing-masing Edi Alberto (kavling M-140), M.Kasim Ahmad (M-137) dan Cut Siti Aminah (M-032). Dan perlu diketahui ketiganya tersebut tidak tercatat sebagai penduduk atau tidak ber KTP Aceh Besar.
Sedangkan 10 (sepuluh) orang lagi dilakukan verifikasi oleh Tim BRR NAD-Nias berdasarkan Keputusan BRR NAD-Nias nomor 35/KEP/BP-BRR/IV/2009 dan semuanya sudah mendapatkan rumah di Gampong Labuy, Baitussalam Aceh Besar.
Jadi, bila dikatakan Pemkab Aceh Besar sangat kejam, itu tidak benar sama sekali,” karena kepada mereka sudah diingatkan dan diberikan toleransi sejak tahun 2012 untuk mengosongkan barak dan menempati rumah yang sudah disediakan sesuai penetapan baik melalui Keputusan Bupati maupun Keputusan BRR NAD Nias, tegas Iskandar
Lokasi Barak Bakoy menggunakan tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I, dan secara preventif dan beberapa tahapan sudah dilakukan pembongkaran dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sudah tidak kondusif lagi terkait dengan keamanan dan ketentraman masyarakat sehingga keberadaan barak Bakoy sudah sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Selama ini barak Bakoy dijadikan tempat penadahan pelaku kriminal pencurian disamping juga telah menjadi tempat transaksi maksiat prostitusi/khalwat dan Narkoba. Hal tersebut karena sangat sulit untuk dilakukan pengawasan oleh masyarakat Gampong karena mereka semuanya pendatang dan tidak tercatat sebagai penduduk Gampong Bakoy atau Gampong sekitarnya.
Di lokasi tersebut, aparat keamanan kepolisian pernah menemukan barang-barang curian seperti kenderaan roda dua dan kabel listrik serta beberapa tabungan amal Masjid. Hal ini juga yang menyebabkan warga masyarakat sekitar menjadi sangat resah dengan perilaku penghuni barak Bakoy.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga pernah menawarkan kepada penghuni barak untuk disediakan tanah dilokasi Kota Jantho dimana menurut mereka untuk rumahnya dijanjikan akan dibangun oleh Pemerintah Aceh, namun mereka juga menolak dengan alasan letaknya sangat jauh.
Berbagai kondisi riil yang selama ini terjadi di barak Bakoy, termasuk disalahgunakan sebagai tempat kriminal dan maksiat serta lokasi peredaran narkoba, juga sudah disampaikan Pemkab Aceh Besar saat menerima kunjungan pejabat dari Kemensos Republik Indonesia yang sengaja diutus oleh Menteri Sosial dan Pejabat dari Dinas Sosial Aceh di ruang pertemuan Pemkab Aceh Besar, Senin (08/05) siang.
“Jadi, kami tegaskan lagi, bahwa Pemkab Aceh Besar sudah sangat banyak membantu, sangat toleransi dan sangat sabar selama lebih 5 (lima) tahun dalam menyikapi penghuni barak tersebut. Kita jelas tidak mau apabila wilayah Kabupaten Aceh Besar dijadikan lokasi maksiat dan dikotori oleh mereka para pendatang dari luar kabupaten yang sudah jelas akan membuat image tidak baik dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam.
Pejabat dari Kemensos RI juga terkejut mendengar dan melihat berkas-berkas yang selama ini difasilitasi oleh Pemkab Aceh Besar. Dalam waktu dekat ini mereka akan melapor kepada Mensos RI setelah bahan yang dikumpulkan lengkap.(red)