Lamurionline.com--Jantho Aceh Besar : Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
kabupaten Aceh Besar, Jumat (16/6) menetapkan besaran zakat fitrah yang harus
dikeluarkan oleh umat Islam di Kabupaten Aceh Besar pada Ramadan 1438 Hijriah
/ 2017 Masehi.
Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, Drs Salahuddin M.Pd
mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui rapat yang
melibatkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Dinas Syariat
Islam, Ketua Mahkamah Syariah dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar dengan
didasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh No 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah
dan Ketentuan-ketentuannya, dan Surat Edaran Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh No.
KW.01.07/4/BA.03/3240/2016 tentang Himbauan untuk penetapan Zakat Fitrah.
“Hasil rapat tersebut diambil
keputusan penetapan Zakat Fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam
bentuk makan pokok (beras) dan boleh dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang
berdasarkan Mazhab Hanafi,” kata Salahuddin.
Salahuddin menambahkan, Zakat
Fitrah afdhalnya dikeluarkan dalam bentuk makanan kita sehari hari dalam hal
ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat, tapi boleh juga dengan uang.
Penyelenggara Syariah Khalid Wardana S.Ag merincikan untuk Zakat yang
dikeluarkan yakni sebanyak 1 (satu) Sha’ atau 2,8 Kg atau 3,5 Liter atau 1,5
bambu setiap jiwa.
Zakat yang dikeluarkan dalam
bentuk harga (uang) sebanyak 3.8 kg setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum
sya’ir, anggur kering/kismis dan gandum bur, dengan rincian kurma kering Rp
152.000/jiwa dan Kismis/ Anggur Kering Rp 380.000/jiwa. Khalid menambahkan,
agar kualitas beras tetap terjaga sampai disalurkannya nantinya, maka diimbau
kepada Amil Zakat untuk tidak mencampurkan beras yang berbeda jenis. (Amwar H)