Lamurionline.com--Aceh. Anggota DPD RI asal Aceh Drs Ghazali Abbas Adan yang juga anggota Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh mengusulkan agar zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana termaktub di dalam UUPA Pasal 192, dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh).
Menurutnya usul inisiatif DPD RI ini ia sampaikan saat berlangsungnya Uji Sahih RUU PPh tersebut di Universitas Medan (Unimed) beberapa waktu yang lalu.
“Alhamdulillah, usul inisiatif ini telah diterima oleh Tim Ahli RUU Pajak Penghasilan dan selanjutnya akan diserahkan kepada Prolegnas DPR RI untuk dibahas dan diputuskan,” kata Ghazali Abbas, Kamis (22/6).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan ini sangat mengharapkan teman-teman anggota DPR RI dapil Aceh dapat mengawal dan memperjuangkannya untuk disahkan menjadi bagian dari UU PPh. Ia menambahkan bila hal itu terwujud, maka muzakki dan wajib pajak di masyarakat Aceh tidak lagi merasakan pembayaran ganda, yakni membayar zakat dan pajak sekaligus sebagaimana terjadi selama ini.
“lebih dari itu agar ada sinergisitas dengan wakil-wakil Aceh di Senayan dalam upaya perjuangan ini, sekali lagi saya harapkan Pemerintah Aceh di bawah komando Tgk Agam dan Pong Nova setelah di lantik nanti agar segera membentuk tim advokasi UUPA, sekaitan dengan pelaksanaan pasal 192 UUPA tersebut,” ungkap Ghazali Abbas.
Senator asal Pidie ini juga berharap usaha ini juga mendapat dukungan penuh dari anggota DPRA, Lembaga Baitul Mal Aceh dan Ormas Islam di Aceh serta Akademisi, Ulama dan Santri Aceh.
Menurut Ghazali, tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk tidak menyetujui pengimplementasian pasal tersebut, karena UUPA merupakan lex specialis. Dan salah satu lex specialis Aceh adalah tentang Zakat.
“jika usaha bersama ini berhasil, akan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak (WP) dan Muzakki di Aceh. Dan Insha Allah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini semakin bertambah, yang semuanya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Aceh,” tegas Ghazali Abbas.
Seperti diketahui Mantan Abang Jakarta ini telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut di tingkat Kementerian atau Dirjen terkait. Bahkan sudah pula mengirim surat langsung kepada Presiden RI dalam rangka mendukung surat Gubernur Aceh tentang implementasi zakat sebagai pengurang pajak.
Yang terakhir ia juga sudah mengirimkan Petisi yang ditandatangi oleh berbagai stakeholder di Aceh kepada Presiden RI.
Isi petisi tersebut salah satunya adalah meminta kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan kebijakan agar ketentuan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dapat dilaksanakan di Aceh. (Murdani Tijue)