Oleh Sayed Muhammad Husen
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dasar dan menengah di Aceh belum cukup memadai dibandingkan pada sekolah agama atau madrasah. PAI pada sekolah umum hanya diajarkan tiga jam pelajaran setiap minggu, sementara pada madrasah mencapai enam hingga delapan jam. Hal ini telah disadari sejak Aceh mendapat keistimewaan bidang pendidikan (1959).
Keistimewaan Aceh bidang pendidikan belum dilaksakanakan dengan baik, walau telah mendapat legalitas UU Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Misalnya, hanya sekolah tingkat SD saja yang baru berhasil memilah PAI menjadi beberapa mata pelajaran tersendiri seperti aqidah-akhlak, sejarah dan kebudayaan Islam, Al-Quran dan Hadits. Sekolah tingkat SLTP dan SLTA belum melakukannya.
Pelaksanaan PAI pada madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, telah memilah menjadi beberapa mata pelajaran. Muatan keislaman pun pada sekolah di bawah payung Kemenag ini mencapai 30% dari total pelajaran. Sungguh kita mendambakan sekolah umum di Aceh bisa sama dengan madrasah.
Lalu, mengapa kita menganggap penting PAI menjadi beberapa mata pelajaran dan jam pelajarannya ditambah? Pertama, kita melihat fakta di sekolah bahwa jam pelajaran PAI yang hanya tiga jam tidak cukup memadai untuk menambah ilmu pengetahuan agama dan mengubah prilaku murid supaya lebih islami.
Kedua, dengan status keistimewaan Aceh di bidang pendidikan, maka Aceh dapat mengajarkan PAI sama dengan madrasah. Untuk ini, diperlukan kelengkapan regulasi, SDM guru dan fasilitas lainnya. Mungkin saja dengan penambahan jam pelajaran PAI, maka jam belajar di sekolah harus berlangsung hingga sore hari, ini pun perlu direncanakan dengan baik.
Ketiga, PAI adalah bagian dari skenario besar penerapan dinul Islam secara menyeluruh. Bahwa keprihatinan terhadap buruknya akhlak dan karakter murid sekolah umum di Aceh dapat diatasi dengan penambahan jam pelajaran PAI. Dampaknya, alumni sekolah juga akan berkontribusi positif terhadap pengamalan dinul Islam.
Karena itu, kita merekomendasikan pihak terkait seperti MPD, Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah dapat membantu merumuskan regulasi, kurikulum dan penyediaan fasilitas pendukung lainnya untuk mereformasi PAI pada SD, SLTP dan SLTA. Kita yakin Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan lainnya bisa bersinergi mewujudkan upaya islamisasi pendidikan Aceh ini melalui penyempunaan PAI.
Sumber: Gema Baiturrahman, 28 Juli 2017