Hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar, para kepala SKPK, dan camat se-Aceh Besar.
Wabup Aceh Besar menjelaskan, jumlah pendapatan APBK tahun anggaran 2017 sebelum perubahan adalah sebesar Rp 1.768.187.987.731, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 113.700.553.300, Bagian Dana Perimbangan sebesar Rp 964.148.251.206, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 690.339.183.225.
Waled Husaini sapaan akrab Wabup Aceh Besar menambahkan, rencana belanja dalam APBK tahun Anggaran 2017 sebelum perubahan sebesar Rp 1.912.334.171.883, yaitu Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.229.841.936.022. Yaitu terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 640.338.067.862 dan belanja hibah Rp 29.338.295.500, belanja bantuan social Rp 2.000.000.000, belanja bagi hasil Rp 5.155.000.000, belanja bantuan keuangan Rp 533.010.572.660, dan belanja tidak terduga Rp 20.000.000.000.
Foto: Mariadi |
“Kemudian rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBK Tahun Anggaran 2017 sebelum perubahan sebesar Rp 5.000.000.000 yaitu rencana penyertaan modal pada PT. Bank Aceh,” katanya.
H Husaini A Wahab menambahkan, berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, maka APBK tahun anggaran 2017 sebelum perubahan berada pada posisi defisit sebesar Rp 144.146.184.152, yaitu penerimaan sebesar Rp 149.146.184.152 dan belanja sebesar Rp 1.912.334.171.883.
Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE menjelaskan, Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2017-2018 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Besar tahun 2017 dijadwalkan berlangsung sejak 3-6 Oktober 2017.
"Insya Allah sidang-sidang berjalan lancar dan sesuai jadwal," pungkasnya. (Mariadi)