Syukurdi |
“Ini merupakan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Dari itu kami menghimbau kepda masyarakat terutama dari Aceh Besar untuk segera mendaftar,” kata Ketua Panwaslu Aceh Besar Syukurdi M S.Sos M.Pd, Selasa (31/10/2017).
Ia merincikan persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan itu diantaranya adalah berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan setia kepada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Selain itu memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Juga memiliki kemampuan, keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu serta sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” jelas Syukurdi.
Pada saat mengajukan dokumen pendaftaran, setiap calon wajib melampirkan surat permohonan, foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi berwenang, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak lima lembar dengan latar berwarna merah, daftar riwayat hidup, surat kesehatan dan surat pernyataan.
“Tempat pendaftarannya di Sekretariat Panwalu Aceh Besar di Komplek Eks Kantor Bupati Lama, Kota Jantho. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada saat pendaftaran. Pendaftaran ini kita buka untuk semua warga dan tidak dipungut biaya,” kata Syukurdi.
Alumni UIN Ar Raniry ini menambahkan kedepan pengawasan pemilu sangat dititikberatkan pada upaya pencegahan, dan Panwaslu juga turut mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengawasi pemilu melalui pengawasan partisipatif. Ini sesuai dengan jargon Bawaslu, yaitu “bersama rakyat awasi pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan”.
“Dan dalam waktu dekat ini kita akan adakan sosialisasi dan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif untuk kelompok masyarakat sipil, Ormas dan OKP,” tutup Syukudi. (Mur)