Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 75 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018.
Dalam SK tersebut disebutkan, Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh Besar bertugas melaksanakan penyelenggaraan, pengumpulan, pendistribusian, pemberdayaan, sosialisasi, pengembangan dan pengelolaan zakat, harta wakaf, harta agama, serta menjadi wali pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengharapkan kepada Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar periode 2018-2023 untuk bekerja secara baik dan sungguh-sungguh sehingga keberadaan Baitul Mal Aceh Besar dapat dirasakan manfaatnya demi kepentingan masyarakat.
Hadir dalam kesempatan itu, Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, pengurus MPU Aceh Besar Tgk Saifullah, para staf ahli bupati, para Asisten Setdakab, dan sejumlah kepala SKPK. (mariadi)