Anggota DPD RI DAPIL ACEH Drs Ghazali Abbas Adan saat mengantarkan surat terkait tanah wakaf Aceh ke Kantor BPKH di Jln MH Thamrin Jakarta, Selasa (13/3/2018). Foto: IST |
Surat tersebut di antar langsung oleh Senator Aceh itu ke Kantor BPKH di Jln MH Thamrin Jakarta, Selasa (13/03) dan diterima oleh salah sorang staf.
“Kita berbeda dengan yang lain. Tadi siang usai rapat di Senayan, saya langsung mengantarnya ke Kantor BPKH. Sebab marekalah pihak yang ingin mengelola tanah wakaf Aceh di Mekkah. Surat tersebut saya tembuskan juga ke Gubernur Aceh, Pimpinan dan anggota DPRA,”ujar Ghazali Abbas Adan, Selasa (13/3).
Dalam suratnya itu Ghazali Abbas Adan menegaskan agar BPKH tidak boleh memutuskan secara sepihak dengan rencananya itu, tatapi harus dengan persetujuan Pemerintah dan rakyat Aceh. Menurutnya tanah wakaf itu merupakan hak warisan lex specialis rakyat Aceh.
“berkenaan dengan rencana itu, BPKH harus bermusyawarah dengan Pemerintah dan rakyat Aceh. Agar semuanya dapat segera dituntaskan,”tegas Ghazali Abbas.
Kepada BPKH, anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan itu menjelaskan dalam bebarapa hari terakhir di kalangan masyarakat Aceh, baik yang berdomisili di Aceh maupun di perantauan, ramai mengeluarkan pendapat sekaitan dengan rencana Pimpinan BPKH menginvestasikan dana haji pada tanah wakaf Aceh di Arab Saudi.
Adapun tanah wakaf itu lanjut Ghazali Abbas, berasal dari milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi yang lebih dikenal dengan nama Habib Bugak Asyi yang diwakafkan kepada rakyat Aceh.
“Dengan fakta ini saya memastikan sebutannya, bahwa tanah wakaf itu adalah hak warisan lex specialis rakyat Aceh yang berlokasi di Negara Saudi Arabia. Dan akan digunakan juga untuk kemaslahatan rakyat Aceh.” tutup mantan Abang Jakarta ini. (Mur)