“Jangan perempuan dan germo saja yang dicambuk. Akan tetapi lelaki hidung belang yang sudah muhsan (berkeluarga), mereka harus dicambuk sampai 100 kali,” kata Dr Muhammad
Ia menambahkan KPPAA sangat apresiasi kepada Bapak Kapolresta Banda Aceh dan angota-anggotanya yang sangat profesional dalam bekerja dan sanggup membongkar kemaksiatan di bumi Syariat ini.
Menurutnya praktik prostitusi dan zina bukan hanya dilarang oleh ajaran agama. Akan tetapi sebagai penyakit masyarakat yang ujung-ujungnya juga ada hubungannya dengan narkoba, khamar, judi dan perusakan moral bangsa.
“Oleh karena itu untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku prostitusi di Aceh, maka harus dijalankan hukum yang super berat kepada mereka, agar rakyat dapat melihat keadilan penguasa dalam menjalankan hukum,” jelas Dr Muhammad.
Direktur Akademi Dakwah Indonesia Aceh ini juga meminta agar hukum tidak pilih kasih. Jangan sampai penguasa hanya menjalankan hukum kepada orang-orang lemah. Namun ketika yang melakukan kesalahan itu orang besar atau berpangkat, maka hukum dikebiri.
“jika yang terlibat anak di bawah umur, maka pemerintah perlu mempertimbangkan masa depan mereka. Dan beritahukan kepada orang tuanya agar mereka berpikir dan mendidik anak -anak mereka dengan ilmu agama dan ilmu tauhid sebagai jalan mengenal Allah, orang tuanya dan dirinya sendiri,” jelas Dr Muhammad.
Dosen UIN Ar-Raniry ini juga meminta kepada orang tua yang mengirimkan anak-anaknya kuliah di Banda Aceh untuk selalu memantau kegiatannya. Selain itu kepada para pimpinan perguruan tinggi perlu memonitor langsung keterlibatan anak didiknya itu. Dan Jika ada mahasiswinya terlibat perbuatan terkutuk ini, lebih baik mareka dikembalikan lagi kepada orang tuanya.
“Ini bermakna kita gagal mendidik mereka selama ini, dan perlu intropeksi diri sebab sebagai pendidik bertanggung jawab dalam mendidik anak bangsa. Perlu diperhatikan juga apakah kurikulum pendidikan kurang menyentuh dan tidak berpihak kepada nilai-nilai agama serta akhlak kita tidak lagi sesuai dengan ajaran Islam” pungkas Dr Muhammad. (mur)