Lamurionline.com. ACEH - Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr M Yusran Hadi Lc MA menyesalkan, menentang dan mengecam puisi Sukmawati Soekarno Putri yang viral di medsos baru-baru ini.

"Puisi itu telah meresahkan umat Islam dan menimbulkan kontroversi, kemarahan umat Islam dan kegaduhan bangsa Indonesia. Seorang muslim tidak layak mengatakan seperti itu" ujarnya.

Menurut Yusran dalam puisinya itu Sukmawati dengan jelas dan terangan-terangan mengatakan bahwa kidung ibu Indonesia lebih merdu dari suara azan dan wanita yang memakai konde (tidak menutup aurat) lebih cantik dari wanita yang bercadar.

"Maka ini jelas penghinaan atau penistaan agama Islam. Ini maksiat dan hukumnya haram (dosa besar). Juga melanggar hukum di Indonesia pasal penistaan agama" sebutnya.

Ia menambahkan Sukmawati membandingkan dan membenturkan antara azan dan kidung dan antara cadar dan konde.

"Ini terkesan mengadu domba antara agama dan budaya. Azan sebagai panggilan untuk shalat tidak boleh dibandingkan dengan budaya. Begitu pula cadar atau jilbab untuk menutup aurat tidak boleh dibandingkan dengan konde yang menampakkan aurat. Apalagi melebihkan budaya dari agama. Silakan yang ingin azan atau ingin kidung. Dan silakan yang ingin menutup aurat dengan bercadar/berjilbab atau yang ingin menampakkan aurat dengan berkonde. Itu hak dan pilihan seorang sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Tentunya, konsekuensi perbuatannya itu tanggung jawab masing-masing individu sesuai ajaran atau hukum agamanya" jelasnya lagi.

Yusran mengatakan bagi seorang muslim, suara azan tentu lebih indah daripada kidung. Dan menutup aurat dengan cadar atau jilbab itu lebih indah dari konde yang menampakkan aurat. Ini aqidah (keyakinan) seorang muslim.

Oleh karena itu, pernyataan Sukmawati dalam puisinya itu menimbulkan tanda tanya kepada kita, apakah beliau seorang muslimah atau bukan. Karena seorang muslim dan muslimah tidak patut mengatakan seperti itu.

Ia juga menyebutkan pernyataan Sukmawati dalam puisinya itu penghinaan terhadap agama Islam. Pernyataan sukmawati tersebut membahayakan aqidahnya sendiri jika beliau benar-benar seorang muslimah.

Persoalan ini menurutnya masuk dalam ranah aqidah.

"Para ulama sepakat mengatakan bahwa menghina agama Islam dan simbol/syiar Islam bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad). Mengenai hukum penghinaan terhadap Islam, para uama telah menjelaskannya dalam kitab-kitab Fiqh dalam pembahasan kitab jinayat (kriminal) bab Had Murtad (hukuman murtad). Maka perkataan Sukmawati dapat membatalkan keimanannya. Begitu pula jika seorang muslim menganggap bahwa hukum buatan manusia atau budaya itu lebih baik dari hukum Allah Swt, maka dia telah murtad menurut kesepakatan para ulama. Ini tidak ada khilafiah di antara para ulama" ujarnya.

Yusran menambahkan azan dan cadar/jilbab merupakan syariat, pemikiran dan simbol/syiar Islam. Dikatakan sebagai syariat Islam, karena azan itu perintah hadits Nabi Saw untuk mengumumkan masuk waktu shalat. Adapun cadar/jilbab itu perintah Al-quran dan Hadits Nabi Saw untuk menutup aurat dengan keduanya. Maka azan dan cadar/jilbab dianggap ibadah dan syariat dalam Islam.

Dikatakan sebagai pemikiran Islam, karena para ulama telah berijtihad dalam memahami nash-nash Alquran dan hadits yang memerintahkan untuk menutup aurat.

Mereka telah mengistimbath hukum mengenai perintah menutup aurat dan menjelaskannya dalam kitab-kitab Tafsir dan Fiqh mengenai batasan aurat dan kewajiban menutup aurat tersebut. Mereka juga menjelaskan perintah azan berdasarkan hadits Nabi saw dalam kitab-kitab tersebut.

Adapun dikatakan sebagai simbol/syiar Islam, karena azan merupakan pengumuman masuk waktu shalat. Sedangkan cadar/jilbab merupakan pakaian untuk menutup aurat yang menjadi simbol atau identitas muslimah sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 59.

Selanjutnya ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini dan memproses hukum serta memberi sanksi yang berat kepada Sukmawati.

"Perbuatannya ini tidak bisa ditolerir. Agar menjadi efek jera dan pelajaran baginya dan bagi orang lain. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim" sebutnya.

Ia turut meminta Sukmawati untuk mengakui kesalahannya dan meminta permohonan maaf kepada umat Islam yang dimuat di berbagai media nasional selama beberapa hari.

Namun, proses hukum harus tetap dijalankan sampai dijatuhkan hukuman yang berat kepadanya akibat ulahnya ini terkait pelanggaran hukum di Indonesia berupa penistaan atau penodaan agama. Demikian Yusran (*)
SHARE :
 
Top