Hadir dalam upacara yang sekaligus dirangkai dengan peringatan Hardiknas tahun 2018 tersebut, unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten setdakab, para kepala SKPK, camat, pengurus organisasi wanita, tokoh-tokoh masyarakat, TNI, Polri, para PNS, dan pelajar. Upacara HUT Kota Jantho ke-34 tersebut diawali dengan laporan perwira upacara, Muhammad Basir SSTP MSi (Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar). Sedangkan komandan upacara dipimpin oleh Muhajir SSTP MPA (Camat Simpang Tiga).
Pada sisi lain, Wabup Aceh Besar menyatakan, Pemkab tidak hanya menjadikan kota Jantho yang mandiri, namun juga terus diupayakan untuk menjadikan kota Jantho sebagai kota yang terbingkai syariat Islam.
“Kita terus berupaya melakukan penguatan Syariat Islam di Kota yang kita cintai ini. Syariat Islam yang dilaksanakan meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. Adapun salah satu bagian lebih lanjut dari pelaksanaan syari’at Islam ini meliputi jinayah (hukum pidana). Qanun jinayat ini merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam), pelaku jarimah, dan uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah).
Pemkab Aceh Besar dan masyarakatnya patut merasa bersyukur, karena tanpa terasa kota jantho sebagai ibu kota Aceh Besar telah berusia 34 tahun. Kota jantho Sebagai ibukota Aceh Besar, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1979. “Kita semua dituntut untuk melanjutkan perjuangan mereka untuk terus berbenah guna penyempurnaan di segala bidang yang masih banyak tertinggal dalam segala hal,” tambahnya.
Rangkaian HUT Kota Jantho ke-34 juga diisi dengan sejumlah kegiatan lainnya, seperti seminar sehari, rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, pameran pembangunan (5-9 Mei 2018), pagelaran seni budaya (5-9 Mei 2018), jalan santai (6 Mei 2018), dan malam resepsi HUT Kota Jantho (9 Mei 2018).
Terkait dengan Hardiknas, Wabup Aceh Besar membacakan sambutan tertulis Mendiknas Prof Muhajir Efendi. Dikatakannya, reformasi pendidikan nasional merupakan proses jangka panjang, bukan sesaat dan jangka pendek, sehingga perlu dilaksanakan secara sistemis, prosedural, dan bertahap di samping perlu dukungan dan partisipasi konstruktif semua jajaran pelaksana pendidikan, pemangku kepentingan pendidikan, bahkan warga bangsa Indonesia. Tak heran, hasil reformasi pendidikan nasional tersebut, yang semoga berbuah manis dan melegakan bagi seluruh warga bangsa Indonesia, mungkin memang tidak kita nikmati sekarang, tetapi niscaya anak cucu kita yang bakal menikmatinya, dalam arti anak cucu kita di seluruh Indonesia bisa mengenyam pendidikan pendidikan berkualitas pada satu sisi dan pada sisi Iain bangsa Indonesia mencapai kemajuan dan keunggulan di antara bangsa-bangsa lain. (mariadi)