Kepala Kankemenag Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd |
Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, Drs H Salahuddin MPd mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah.
"Hasil keputusan ini di ambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Syafi'i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat," tuturnya.
Kakankemenag Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd didampingi Penyelenggara Syariah H Khalid Wardana SAg MSi menegaskan bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang sampai menjelang Idul Fitri 1439 hijriah dan diharapkan kepada para amil dan imum meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.
"Adapun besaran zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan untuk setiap jiwa sebanyak satu sha' atau 2,8 kg atau 3,1 liter atau 1,5 bambu tambah 1 genggam," demikian Salahuddin. (mariadi)