Dok. IST |
LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - H Nasir Zalba SE, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh,
periode 2013-2017, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) Aceh, Periode 2018-2021, menggantikan almarhum H Ziauddin
Ahmad. Nasir Zalba, dipilih dalam sebuah musyawarah yang dihadiri hampir seluruh
pengurus FKUB Aceh periode 2014-2018. Dari 20 orang pengurus, empat
berhalangan hadir, 16 orang yang hadir.
Acara musyawarah ini berlangsung di Kiryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Sabtu
(20/10). Dalam Forum musyawarah FKUB Aceh ini juga sepakat menunjuk H Juniazi,
sebagai Sekretaris FKUB Aceh periode ke depan mendampingi Ketua terpilih H. Nasir
Zalba.
Sebelumnya, dalam musyawarah yang berlangsung demokratis dan transparan itu,
sempat muncul sejumlah nama sebagai calon ketua, dari dalam pengurus, muncul
nama Prof Dr A Hamid Sarong SH, Guru Besar UIN Ar-Raniry, dan dari luar
pengurus DR H Bustami Usman SH MSi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Dayah
Aceh. Namun, seluruh pengurus FKUB Aceh yang hadir sepakat memilih H. Nazir Zalba SE, sebagai Ketua FKUB Aceh Periode 2018-2021.
Menurut hampir sebagian pengurus FKUB Aceh yang hadir, sosok Nasir Zalba, adalah
tokoh penting di Aceh, kredibel, profesional dan mampu menahkodai forum yang
mewadahi seluruh tokoh agama dan pemuka agama di Aceh.
Nazir Zalba, dianggap
telah banyak terlibat dalam sejumlah persoalan yang terjadi di Aceh, terutama
penyelesaian masalah yang terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu lalu.
Kegiatan Musyawarah FKUB ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Aceh, Drs Mahdi Efendi.
Turut hadir,
Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Aceh, Rahmat Mulyana, mewakili
Kakanwil dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas, Kesbangpol
Aceh, Drs Kahar Muzakkir.
Kepala Kesbangpol Aceh, Drs Mahdi Efendi, dalam arahannya mengatakan peran
FKUB Aceh sangat penting ke depan dalam rangka mendorong partisipasi dan kerja
sama umat beragama dalam memperkuat dasar-dasar KUB guna membangun dan
memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional.
Menurutnya, FKUB merupakan pilar penting dalam menjaga dan
memelihara kerukunan di tingkat nasional dan Aceh khususnya. Begitu pula,
Kabankesbangpol berharap FKUB dapat meningkatkan pemahaman, saling pengertian
dan partisipasi umat beragama dan semua pihak, khususnya di Aceh dalam melihat
dan mencermati isu-isu dan potensi konflik keagamaan yang berkembang di dalam
masyarakat.
Kabankesbangpol ini juga mengatakan, bahwa selama ini Kesbangpol Aceh telah
memfasilitasi program maupun kegiatan FKUB Aceh, dan dia juga berjanji dihadapan
peserta rapat yang hadir, akan terus mensupport kegiatan dan program FKUB Aceh ke
dapan.
Kabankesbangpol Aceh, juga berharap FKUB Aceh dapat melibatkan dan peran aktif
seluruh stakeholder kerukunan di daerah ini, sehingga memberikan rasa optimisme,
bahwa ke depan, kerukunan; baik di internal umat beragama, maupun antar umat
beragama yang menjadi cita-cita bersama dapat segera terwujud.
Menurut Mahdi, FKUB yang telah dibentuk pada tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota di seluruh Aceh merupakan wadah penting sebagai mitra dan
mediator untuk membantu Kepala daerah menyelesaikan apabila ada perselisihan di
kalangan internal dan antar umat beragama. Posisi FKUB sangat strategis untuk
menghubungkan aspirasi umat beragama dengan pemerintah.
Diantara nama pengurus FKUB Aceh saat ini dan hadir dalam musyawarah ini adalah,
H Badruzzaman Ismail SH MH, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Azman Ismail MA, Hj Dahlia MAg, DR Nurjannah Ismail, Tgk Asnawi M Amin, dari
tokoh agama Kristen, tokoh agama Hindu dan sejumlah tokoh agama dan Ormas
keagamaan di Aceh.
Untuk menyusun kepengurusan lengkap, seluruh peserta musyawarah, sepakat
membentuk formatur yang diketuai langsung oleh ketua terpilih, H Nasir Zalba,
dibantu Prof Dr A Hamid Sarong, DR Fauzi Saleh, H Juniazi dan H Hasan Basri.
FKUB adalah wadah berkumpulnya tokoh agama, pemuka agama, tokoh masyarakat,
dan tokoh Ormas Keagamaan, dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh
Pemerintah Daerah. Saat ini FKUB Aceh, eksistensinya semakin kuat dengan lahirnya
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
dan Pendirian Tempat Ibadah. FKUB adalah mitra pemerintah dalam membantu
pemerintah untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama di Aceh.
Diantara tugas penting FKUB, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh, adalah
menerima dan menampung serta menyalurkan aspirasi umat beragama dan Ormas
Keagamaan di Aceh.
Ketua FKUB Aceh terpilih, H. Nasir Zalba, mengatakan sangat terharu dan bersyukur
atas kepercayaan dan amanah yang diberikan pemuka agama dan tokoh agama ini.
Nasir Zalba, berharap kepemimpinannya dalam FKUB Aceh ke depan mendapat
dukungan seluruh komponen agama, masyarakat dan termasuk Pemerintah Aceh dan
Forkopimda Aceh. Kemitraan dan sinergisitas penting. Masukan dan saran kontrukstif
akan sangat membantu keberadaan forum ini ke depan. Dialog dan program
kemitraan akan menjadi sesuatu yang penting dalam kepengurusan FKUB Aceh ke
depan. (juni/smh)