Agama Islam telah menentukan hak-hak suami istri dalam
membina rumah tangga, yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, kesejahteraan
dan keberlangsungan keluarga. Seorang suami adanya hak-hak istri begitu juga
sebaliknya.
Dalam membina sebuah keluarga yang bahagia dan sejahtera
membutuhkan proses mulai dari diri kita masing-masing sebagai suami istri untuk
satu tujuan yaitu menyembah Allah. Suami adalah kepala rumah tangga yang selalu
memberikan contoh baik untuk istri dan anak-anaknya, suami juga juga harus
bijak dalam mengatur sebuah keluarga.
Program-program yang harus di atur oleh suami atau Kepala
rumah tangga kepada istrinya adalah :
Memerintahkan istri untuk
mendirikan Shalat
Ini hal yang peling dasar dan penting dalam rumah
tangga, seperti yang di firmankan dalam Al-Qur’an surat Thaahaa : 132 yang
artinya “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan Shalat dan bersabarlah
kamu dalam mengerjakannya.”
Menasehati istri untuk mendidik
anak-anak dengan baik
Anak adalah harta yang dititipkan oleh Allah pada
setiap keluarga, Kewajiban orang tua untuk mendidik anak-anak dengan baik dan
harus penuh kesabaran dalam mendidik. Peran wanita dalam mendidik anak adalah
sangat penting dalam keluarga, pendidikan yang pertama itu dari Ibu.
Memerintahkan Istri untuk taat
kepada suami dalam hal kebaikan
Istri wajib untuk taat dan patuh pada suami dalam hal
kebaikan. Di sini membutuhkan saling mengerti satu sama lain dalam hal-hal yang
baik, supaya hidup yang di inginkan akan tercapai dalam satu tujuan.
Menasehati istri untuk berlaku
baik kepada orang tua dan keluarga suami
Seorang istri yang tidak berlaku baik kepada orang
tua maupun keluarga suami tidak dapat dianggap telah berbuat baik kepada suami.
Perasaan suami akan tersakiti bila istri berlaku tidak baik kepada orang tua
maupun keluarga suami.
Menganjurkan istri berhias untuk
suami dan melarang berhias untuk orang lain
Orang yang paling berhak untuk menikmati penampilan
yang inda dari seorang perempuan adala suaminya. Allah mengharamkan bagi
perempuan untuk memperlihatkan perhiasannya kepada orang yang tidak berhak
melihatnya “Rasulullah melarang wanita berhias untuk selain suaminya.” (Abu
Dawud, An-Nasa’I, dan Ahmad meriwayatkan
dari Abu Hurairah ra)
Memahamkan kepada istri untuk
memenuhi permintaan jima’ ketika suami meminta
Rasulillah Saw bersabda “Demi Dzat yang memegang
jiwaku, tidaklah seorang laki-laki (suami) mengajak istrinya ketempat tidur,
lalu dia menolaknya, melainkan yang ada dilangit marah kepadanya,” (Al-Hadits),
banyak kita melihatnya kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, bermula
salah satunya tidak saling dimengerti, apa keinginan yang harus dilakukan
terhadap kewajiban masing-masing.
Menasehati istri untuk meminta
izin untuk berpuasa sunah, jika suami ada di rumah.
Seorang istri tidak di perbolehkan berpuasa sunah
kecuali sudah mendapatkan izin dari suami jika suaminya ada di rumah.
Tidak memperkenankan istri
berpergian lebih dari tida hari tanpa mahram
Seorang istri tidak berpergian selama lebih dari tida
hari, kecuali dengan suami atau mahramnya.
Tidak memperkenankan istri masuk
ke pemandian umum
Melarang istri untuk mentato,
merenggangkan gigi, dan mencukur rambut wajah, khususnya alis
Allah menciptakan hamba-hamba Nya sangat istimewa
dibandingkan dengan yang lain, kita harus bersyukur kepada Allah dalam
menjalani hidup ini karena kita masih diberikan umur dan anggota tubuh yang
sempurna.
Tidak memperkenankan istri
mencukur gundul tambut kepalanya
Melarang istri untuk tidak
memasukkan orang lain kedalam rumah kecuali atas izin suami
Salah satu hak seorang suami, melarang istri untuk
tidak memasukkan orang lain kedalam tanpa izin dari suami, yang bertujuan untuk
melindungi kehormatan dan keutuhan rumah tangga.
Menasehati istri untuk tidak berbicara
kepada yang bukan mahramnya kecuali atas izin suami
Menasehati istri agar berhati-hati
dalam perkara khulu’
Perempuan yang meminta cerai terhadap suaminya, tanpa
ada tindakan yang membahayakan maka haram atasnya untuk medapatkan aroma surga.
Inilah hak dan kewajiban sebagai suami istri yang baru
membina rumah tangga ataupun yang sudah lama membinannya dalam kehidupan ini,
semoga bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian, penulis mohon maaf bila ada kata yang tidak pada tempatnya, Wassalam.
Sumber : Majalah
bulanan Perkawinan dan Keluarga