LAMURIONLINE.COM | INGIN JAYA -Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menilai kelayakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 Al Mubarkeya, Aceh Besar untuk bidang kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) di sekolah setempat Gampong Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penilaian itu BNSP menurunkan dua Asesornya, yaitu M Najib dan Muhammad Fendi Putranta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite SMKN 1 Al Mubarkeya, Muchlis Zulkifli ST, Sabtu (26/10).
Muchlis Zulkifli menyambut baik perkembangan sekolah yang terus berbenah untuk menghasilkan lulusan yang terampil dan berkualitas. Diantaranya melalui program-program unggulan maupun dengan pembentukan lembaga-lembaga internal untuk menyiapkan standar lulusan yang berkompeten di bidangnya seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Teaching Factory (TEFA) dan Bursa Kerja Khusus (BKK).
"Hasil positif akan terjadi saat SMK mampu menciptakan lulusan yang terampil dan berkualitas. Lulusan SMK yang terampil dan berkualitas tidak hanya diharapkan menjadi tenaga kerja yang profesional. Lebih dari itu lulusan SMK diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja," ujar Muchlis yang juga anggota DPR Aceh ini.
Ketua LSP SMKN 1 Al Mubarkeya Rahmi Fitri, S.Pd menambahkan pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), para Asesor BNSP melakukannya dengan kegiatan full assessment. Tujuannnya adalah untuk melihat kesesuaian dokumen yang telah dibuat oleh tim guna mendapatkan lisensi.
"Nanti setelah semua kelengkapan dokumen sudah terpenuhi, tim BNSP akan turun kembali untuk melaksanakan Witness (uji coba kepada siswa). Dan persiapannya sudah dimulai sejak Juli 2019. Alhamdulillah semua dokumennya sudah lengkap dan kita berharap mudah-mudahan LSP SMKN 1 Al Mubarkeya lulus verifikasi dari BNSP," ungkap alumni UNP Padang ini.
Sementara itu Kepala SMKN 1 Al Mubarkeya, Baihaqi, S.Pd, M.Pd menjelaskan ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BNSP bagi SMK untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LPS P1) yang berkedudukan di sekolah. Diantaranya pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditasi sekolahnya, kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi.
Adapun yang ketiga adalah harus memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan assesment dalam rangka penilaian manajemen mutu dalam sistem lisensi LSP.
"Pembentukan LSP di SMK merupakan upaya untuk penguatan pendidikan vokasi dan merupakan salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Dari itu kehadiran LSP mutlak adanya untuk menghasilkan lulusan yang terampil dan berkualitas serta berdayaguna," pungkas Baihaqi. (murdani)
0 facebook:
Post a Comment