Lamurionline.com-- Aceh Besar : Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai tahun 2020 akan menaikkan gaji aparatur gampong sesuai PP nomor 11 tahun 2019. Berdasarkan UU tersebut gaji keuchik harus setara 120% gaji PNS gol IIa paling sedikit Rp 2.400.000. Begitu juga utk perangkat lainnya akan di sesuaikan. Hal ini di sampaikan oleh Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali pada acara pembukaan rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Besar kamis (24/10) di Hotel Madinatul Zahra Lampeuneurut Aceh Besar.
Di samping itu Bupati menekankan kepada keuchik untuk menangani permasalahan sampah di wilayahnya dan harus di alokasikan anggaran untuk pengadaan motor pengangkut sampah. Bagi gampong yang tidak bisa menangani persoalan sampah maka jerih keuchik yang bersumber dari ADG akan di tunda penyalurannya. Rakercab APDESI Aceh Besar di ikuti oleh 120 peserta utusan dari 23 kecamatan dan Pengurus kabupaten.
Turut hadir pada acara rakercab APDESI, anggota DPRA Saifuddin Yahya SE, Ansari Muhammad MSi, Drs Abdurrahman, anggota DPRK Rahmat Aulia, Nabhani, Hanifullah, Mursalin, Mahdi Basyah, Abdul Mukti dan Usman AR, para kepala OPD, ketua dan sekretaris DPD Apdesi Aceh Muksalmina dan Saiful Isky, kordinator P3MD Drs Zulfahmi Hasan dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua Apdesi Aceh Besar K Muslim di dampingi sejumlah pengurus lainnya K.H Khalid Wardana, K Mahya Zakuan dan K Mukhtar menjelaskan bahwa Rakerkab bertujuan untuk menyusun berbagai program kerja untuk 1 tahun ke depan dan rekomendasi yang di tujukan ke berbagai pihak. (Khalid W/Red)
0 facebook:
Post a Comment