LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala tandatangani kesepakatan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (24/2) siang.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, Sekdakab Drs Iskandar MSi, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA dan pejabat di jajaran Kejari Aceh Besar serta PDAM Tirta Mountala.
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Direktur PDAM Tirta Mountala Ir Sulaiman menjelaskan, kerjasama tersebut telah berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama ini, jelas Sulaiman, rekening yang tertunggak dari pelanggan mencapai Rp 17 Milyar. Namun, sejak tiga bulan terakhir, tunggakan pelanggan,berkurang mencapai Rp 2,9 M.
"Dengan MoU ini, kita berharap akan bermanfaat sehingga tunggakan dari pelanggan terus menurun," harapnya.
Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH menyatakan, kerjasama ini sangat penting dilakukan agar PDAM Tirta Mountala dapat terbebas tunggakan dari para pelanggan. Pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara akan selalu membantu untuk kebaikan dan kemajuan PDAM Tirta Mountala.
“Harapan kita semua kami dapat terus membantu PDAM dalam menghadapi dan penyelesaian tentang bantuan hukum,” ujarnya.
Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali berharap, MoU ini sangat berguna, sehingga pelayanan PDAM Tirta Mountala akan semakin baik. Harapannya, dengan kerjasama ini PDAM dapat terus mengoptimalkan kinerjannya.
"Semoga pelayanan air bersih kepada masyarakat akan semakin baik pula," ucap Bupati Aceh Besar. (mariadi)
0 facebook:
Post a Comment