
Kepala seksi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi melakukan pemantauan langsung ke beberapa KUA, Kamis (2/4/2020) antara lain Kuta Malaka, Montasik, Blang Bintang, Krueng Barona Jaya dan Ingin Jaya.
Selama masa darurat covid-19, kegiatan prosesi pernikahan berjalan normal akan tetapi harus mengikuti prosedur sesuai kondisi saat ini yaitu tidak di benarkan membawa rombongan yang banyak, maksimal 10 orang. petugas, calon pengantin dan wali harus menggunakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul. Nikah harus di laksanakan di ruang terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat.

Adapun tahapan yang di lakukan saat akan mendaftarkan layanan pencatatan nikah secara online yaitu akses simkah.kemenag.go.id , klik daftar nikah, pilih lokasi nikah (provinsi/kabupaten/kecamatan dan tanggal serta jam), masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan no HP, upload foto dan cetak bukti pendaftaran.
Sedangkan acara kenduri atau walimah tueng linto atau tueng dara baro untuk saat ini tidak boleh di laksanakan sesuai maklumat Kapolri.
Rel : Khalid Wardana
Redaksi : Cek Man
0 facebook:
Post a Comment