Oleh Dr. Muhammad Yusran Hadi Lc MA
Menjelang memasuki bulan Ramadhan 1441 H/2020 ini, telah beredar berita menghebohkan di media sosial. Berita mengenai peristiwa yang menakutkan akan terjadi jika pertengahan Ramadhan bertepatan dengan hari Jum'at. Dan secara kebetulan, pertengahan Ramadhan tahun ini bertepatan dengan hari Jum'at. Itu sebabnya beredar berita ini.
Entah siapa yang menulis dan memulai menyebarkan berita ini di media sosial. Yang jelas berita ini telah beredar dan viral di media sosial dan menebar ketakutan dalam masyarakat umat Islam. Padahal berita ini hoax.
Berita ini merujuk kepada hadits-hadits yang dinisbahkan kepada Nabi Saw, padahal Nabi saw tidak mengatakannya. Hadits-hadits ini sengaja diciptakan dan disebarkan untuk menakut-nakuti umat Islam. Tidak hanya itu, bahkan untuk merusak dan meracuni aqidah umat Islam.
Penulis berita ini menyebutkan peristiwa yang menakutkan yang akan terjadi jika bulan Ramadhan bertepatan dengan hari Jum'at yaitu terjadinya suara dahsyat pada malam Jum'at pertengahan Ramadhan yang membangkitkan orang tidur, menjatuhkan orang yang berdiri, menyebabkan tuli 70 ribu orang, bisu 70 ribu orang, dan buta 70 ribu orang, lalu dilanjutkan dengan terjadi huru hara di bulan Syawwal, perselisihan di bulam Zulqaidah, pertumpahan darah di bulan Zulhijjah dan Muharram.
Maka timbul pertanyaan dari banyak orang mengenai kebenaran berita ini.
Sebelum penulis menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu kita merujuk kepada para ulama hadits untuk mengetahui kebenaran berita tersebut. Merekalah yang paham tentang hukum hadits apakah suatu hadits itu shahih, dhaif atau palsu. Maka, kita akan mengetahui keabsahan berita ini.
Kritikan Para Ulama Hadits
Penulis berita hoax ini menyandarkan perkataannya kepada hadits yang diklaim diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Bunyi haditsnya sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Akan terjadi di bulan Ramadhan ledakan besar yang membangunkan orang tidur, membuat orang yang berdiri terduduk, keluarnya para gadis dari pingitan dan di bulan Syawal akan terjadi huru-hara, di Dzulqa’dah antara kabilah satu sama lain saling berselisih dan di Dzulhijjah akan terjadi pertumpahan darah.”
Dalam riwayat yang lain yang semakna hadits tersebut, hadits yang disandarkan kepada Ibnu Mas'ud. Redaksi haditsnya:
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah saw bersabda, "Apabila terjadi suara dahsyat di bulan Ramadhan maka akan terjadi huru hara di bulan Syawwal, akan terjadi perselisihan antara kabilah (suku) di bulan Zulqaidah, dan akan terjadi pertumpahan darah di bulan Zulhijjah dan Muharram. Tahukah kalian apa yang akan terjadi di bulan Muharram? Rasulullah mengulangi hal tersebut sampai 3 kali. Jauh dari yang kalian kira. Pada bulan itu manusia akan saling membunuh dalam hiruk pikuk. Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bilakah suara dahsyat itu? Rasulullah menjawab, "Suara dahsyat itu terjadi pada pertengahan Ramadhan bertepatan dengan malam Jum'at, dan suara yang membangunkan orang tidur, menjatuhkan orang yang berdiri, mengeluarkan para gadis dari kamar-kamarnya di malam Jum'at, di tahun banyak terjadi banyak gempa bumi dan cuaca dingin. Hal itu terjadi apabila pertengahan bulan Ramadhan pada tahun itu bertepatan dengan malam jum'at. Maka apabila kalian telah melakukan shalat Shubuh pada hari Jum'at pertengahan Ramadhan itu, maka masuklah ke rumah-rumah kalian, kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah jendela-jendela kalian, selimutilah diri-diri kalian, dan tutuplah telinga-telinga kalian. Apabila kalian merasakan ada suara dasyat itu maka menyungkurlah dengan bersujud kepada Allah, dan ucapkan: subhanal quddus (Maha Suci Allah), subhanal quddus (Maha Suci Allah), rabbunal quddus (wahai Rabb kami Yang Maha Suci). Barangsiapa yang melakukan hal itu maka ia akan selamat, dan barangsiapa yang tidak melakukan hal itu maka ia akan binasa."
Al-Uqaili di dalam Adh-Dhuafa’ Al-Kabir berkata, “Hadits ini tidak memiliki asal (sumber) dari perawi yang tsiqah (dapat dipercaya) dan tidak ada juga periwayatan dari sumber yang shahih.” (Adh-dhuafa’ Al-Kabir 3/53)
Sedangkan Ibnul Qayim di dalam kitabnya Al-Manaarul Munif berkata, “Terdapat hadits-hadits yang tidak shahih tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa mendatang..” Kemudian Ibnul Qayyim menyebutkan hadits di atas dan hadits yang serupa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud. (Al-Manaarul Munif, Hal. 98)
Sedangkan Ibnul Jauzi di dalam kitabnya Al-Maudhu’at berkata, “Hadits ini adalah kepalsuan atas nama Rasulullah SAW.” (Al-Maudhuu’at 3/191)
Ulama hadits kontemporer Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata, "Hadits ini maudhu'.
Al-Hakim berkata, "Hadits yang gharib al-matan. Padanya ada perawi bernama Musallamah bin Ali. Dia tidak bisa dijadikan hujjah.
Az-Zahabi berkata, hadits ini madhu'. Perawi bernama musallamah itu saaqit (ditolak) dan matruk (ditinggalkan).
Sedangkan hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, dinisbatkan periwayatannya kepada sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Redaksi haditsnya:
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda “Akan terjadi suara keras di Ramadhan. Mereka (para sahabat) berkata, “Di awal Ramadhan, di tengah atau di akhirnya? Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi di pertengahan bulan Ramadhan, yaitu apabila pertengahan bulan Ramadhan terjadi pada hari Jumat, maka akan ada suara keras dari langit, karena suara itu akan tersungkur 70.000 orang, menjadi bisu 70.000 orang, menjadi buta 70.000 orang, menjadi tuli 70.000 orang, mereka bertanya, “Siapa yang selamat dari umatmu? Beliau menjawab, ‘Siapa yang tetap di dalam rumahnya, meminta perlindungan dengan sujud dan mengeraskan ucapan takbir kepada Allah. Kemudian disusul suara lainnya. Suara pertama adalah suara Jibril sedangkan suara kedua adalah suara setan. Dan suara ini terjadi di Ramadhan, di Syawal akan terjadi huru-hara, Dzulqai’dah akan terjadi perselisihan antar kabilah, di Dzulhijjah para Jemaah haji akan diserang, sedangkan di bulan Muharram, tahukah kalian bulan Muharram? Awalnya adalah ujian bagi umatku, akhirnya adalah kebahagiaan bagi umatku…”
Syaikh Al-Albani berkata, "Hadits ini maudhu'. Dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam mu'jam al-kabir (18/332/853), Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini di dalam Al-Maudhuat (kompilasi hadits palsu) (3/191) dari jalur periwayatan Abdul Wahhab bin Dahhak, meriwayatkan kepada kami Ismail bin Ayyash dari Auza’i dari Abdah bin Abi Lubabah dari Fairuz Ad-Dailami secara marfu’ (menyambung kepada Rasulullah). Kemudian Ibnul Jauzi berkata, “Hadits ini tidak shahih” (Al-Maudhuat 3/191).
Al-'Uqaili berkata: Abdul Wahhab bin Dhahhak (salah satu perawi hadits di atas) bukanlah orang yang dianggap periwayatannya.
Ibnu Hibban berkata, "Abdul wahhab mencuri hadits dan tidak boleh berhujjah dengan riwayatnya.
(lihat Silsilah Ahaadits Adh-Dha'iifah Syaikh Albani nomor 6178 dan 6179"
Berkata Al-Haitsami dalam kitabnya Majma' Az-Zawaaid (7/310), "Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, dan pada sanadnya ada Abdul Wahab bin Adh-Dhahhak. Dia itu matruk (haditsnya ditinggalkan karena berdusta)."
Syaikh Abdul Azis bin Baz ketika ditanyakan hadits ini kepada beliau, beliau berkata, “Hadits ini tidak punya sumber yang shahih bahkan hadits yang batil dan dusta. Kaum muslimin telah melewati bertahun-tahun di mana malam jumat bertepatan dengan pertengahan Ramadhan dan Alhamdulillah tidak terjadi suara keras atau yang lainnya sebagaimana yang disebutkan oleh kedustaan ini. Oleh karena itu siapa saja yang menemukan hadits ini maka tidak boleh dia menyebarkannya hadits yang batil ini, bahkan harus disobek, dihancurkan dan dijelaskan kebatilannya.” (Majmu’ Fatawa Bin Baz 26/341)
Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata, "Hadits ini munkar, tidak shahih, sanadnya tidak bisa diterima, dan tidak benar dari perkataan Nabi saw, sebagaimana realitasnya mengingkarinya dan menolaknya. Sungguh telah bertepatan kedatangan hari Jum'at dengan hari ke lima belas Ramadhan pada banyak tahun yang lalu, namun tidak terjadi apa-apa. Oleh karena itu, para ulama telah menyatakan bahwa hadits ini palsu". (islamqa.info)
Syaikh Athiah Shaqr mantan ketua komisi Fatwa Al-Azhar berkata, "Adapun hadits-hadits tentang suara dahsyat yang akan terjadi di bulan Ramadhan dan diikuti huru hara di bulan Syawwal, maka hadits-hadits itu tidak shahih, dan tidak boleh berhujjah dengannya." (fatwa.islamonline.net)
Sebagai kesimpulan, hadis ini diriwayatkan dari beberapa jalur riwayat, namun semua jalur tersebut adalah riwayat yang sangat lemah, bahkan ada yang sampai pada derajat palsu. Maka tidak bisa berhujjah dengannya. Bahkan sebagian ulama menghukumi hadis ini sebagai hadis palsu.
Dengan demikian, para ulama hadits telah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini sangat lemah bahkan palsu. Maka mereka menolak hadits-hadits ini, karena bukan berasal dari Nabi saw. Ini sekaligus bantahan para ulama terhadap berita ini.
Tanggapan dan Bantahan Penulis
Sehubungan dengan beredar berita di media sosial seperti disebutkan dalam hadits-hadits tersebut dan semaknanya sehingga menimbulkan kegelisahan dan ketakutan umat Islam, dan mengingat banyaknya pertanyaan yang ditanyakan oleh orang-orang mengenai kebenaran berita tersebut, serta mengingat pertengahan bulan Ramadhan 1441 H/ 2020 M ini bertepatan dengan hari Jum'at, maka penulis ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: mengecam dan menyayangkan perbuatan orang-orang yang menyebarkan berita ini. Perbuatan ini telah menimbulkan ketakutan dan kegelisahan umat Islam. Bahkan telah menyesatkan umat. Ini perbuatan dosa dan tidak bertanggungjawab.
Kedua: Berita ini hoaks (dusta) dan khurafat yang menyesatkan. Tidak ada hadits yang shahih menjelaskan berita seperti ini. Faktanya juga mengingkari hal ini. Bertahun-tahun pertengahan Ramadhan bertepatan dengan hari Jum'at, namun tidak terjadi peristiwa ini. Jelas orang yang menyampaikan dan menyebarkan berita ini adalah pendusta.
Ketiga: Hadits yang dijadikan dalil mengenai berita ini adalah hadits dhaif jiddan (sangat lemah) bahkan maudhu' (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama hadits di antaranya, Imam Ad-Daruquthni, Imam U'qaily, Imam Ibnul Qayyim, Imam Az-Zahabi, Imam Ibnul Jauzi, Imam Ibnu Hibban, Imam Al-Haitsami, Imam As-Sayuuthi, syaikh Al-Albani dan lainnya.
Keempat: Para ulama hadits mengatakan haram hukumnya berhujjah dengan hadits dhaif jiddan (sangat lemah) dan maudhu' (palsu). Apalagi sampai meyakini dan mengamalkannya. Tentu lebih haram.
Kelima: Hukum meriwayatkan (menyampaikan) hadits palsu dengan sengaja adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berdusta atas diriku dengan sengaja maka hendaklah tempat duduknya di neraka." (HR. Al-Bukhari). Begitu pula meyakini, menyebarkan dan mengamalkannya .
Keenam: Para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa dalam persoalan aqidah dan ibadah wajib berdasarkan dalil qath'i atau hadits shahih dan hasan. Tidak boleh atau haram berhujjah dengan hadits dhaif (lemah), apalagi dhaif jiddan (sangat lemah) dan maudhu' (palsu) dalam persoalan aqidah dan ibadah.
Ketujuh: Adapun dalam persoalan fadhaail a'maal (keutamaan amal), maka para ulama khilafiyyah (berbeda pendapat) berhujjah dengan hadits dhaif. Sebahagian ulama tidak membolehkannya. Sebahagian lainnya membolehkannya dengan syarat yaitu tidak parah dhaifnya (bukan hadits dhaif jiddan), masuk dalam hadits shahih atau hasan yang sifatnya umum, tidak meyakini itu hadits nabi, namun untuk berhati-hati saja, dan tidak dipopulerkan.
Kedelapan: Persoalan ini bukan persoalan fadhail 'amal yang diperselisihkan oleh para ulama berhujjah dengan hadits dhaif. Ini persoalan yang ghaib. Maka jelas ini persoalan aqidah. Harus berdasarkan dalil yang qath'i atau hadits shahih dan hasan.
Kesembilan: Berita ini sengaja disebarkan untuk menakut-nakuti umat Islam. Perbuatan Ini bertentangan dengan Islam. Rasulullah saw melarang menakut-nakuti umat Islam. Apalagi dengan menggunakan hadits maudhu'. Maka pelakunya sudah melakukan dua perbuatan dosa besar sekaligus.
Demikian jawaban penulis terhadap pertanyaan para penanya dan sekaligus bantahan dari penulis terhadap berita tersebut yang disebarkan di media sosial oleh orang-orang yang tidak jelas dan tidak bertanggungjawab. Begitu pula kritikan penulis terhadap orang-orang yang menyebarkannya.
Kesimpulannya, berita ini tidak benar. Ini suatu kebohongan dan khurafat yang menyesatkan. Oleh karena itu, penulis meminta kepada umat Islam untuk tidak percaya kepada berita dusta ini dan tidak mengamalkan hadits palsu. Selain hukumnya haram, juga dapat merusak aqidah. Karena, berkaitan dengan keyakinan kita terhadap persoalan ghaib, maka termasuk dalam persoalan aqidah. Masyarakat mesti berhati-hati dalam menerima berita yang berkaitan dengan agama. Persoalan aqidah dan ibadah harus berdasarkan dalil yang qath'i atau hadits shahih dan hasan. Tidak boleh menggunakan hadits dhaif, apalagi dhaif jiddan dan maudhu'. Semoga kita senantiasa diberi petunjuk oleh Allah Swt dan dijaga dari kesesatan. Amin..
Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Doktor Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM), Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Aceh, dan Anggota Ikatan Ulama & Da'i Asia Tenggara.