Oleh Muzaris Masyhudi SPd

Pendidikan merupakan sebuah isu penting dalam rangka membangun karakter serta pengembangan wawasan disetiap negara, karenanya pendidikan juga merupakan suatu proses dan usaha sadar menuju ke arah perubahan yang lebih baik. Guru sebagai aktor di bidang pendidikan menjadikannya sebagai sentral yang sangat berpengaruh dalam upaya pembentukan sumberdaya manusia. Di Aceh yang merupakan salah satu wilayah yang memiliki Otsus tersendiri, hendaknya seorang guru memiliki kualitas dan standar kompetensi serta professional dalam bidangnya.

Berbicara mutu pendidikan di Aceh, hingga saat belum memberikan hasil yang memuaskan sehingga membuat siswa-siswi Aceh sulit berkembang secara pengetahuan. Padahal secara dasar pendidikan merupakan sebuah tahapan terukur untuk menggapai level kehidupan sosial yang lebih baik. Tanpa pendidikan sulit bagi siapapun dalam memperbaiki level kehidupan yang mereka tempati, karena minimnya bekal atau landasan akademis yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam proses menuju tempat yang lebih baik maka akan mempengaruhi lingkungan pada tingkatan daya saing.

Melihat kondisi ini, sudah sepantasnyalah untuk peningkatan mutu pendidikan di Aceh dibutuhkan evaluasi kembali sesuai dengan permendikbud nomor 23 Tahun 2013 perubahan atas permendiknas nomor 15 tahun 2010 tentang pengelolaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan. 

Sehingga keseriusan pemerintah kabupaten kota dalam peningkatan mutu pendidikan haruslah segera direalisasikan dengan melakukan penelitian terkait indikator pencapaian SPM Pendidikan, dan dari hasil ini maka akan mudah bagi pemerintah dalam memetakan menargetkan indikator SPM yang harus dicapai sesuai dengan realisasi tahunan dengan dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan dan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten kota maupun RPJM pemerintah Provinsi yang terkoneksi secara baik, sehingga dunia pendidikan di Aceh mampu memenuhi belanja kebutuhan sesuai dengan delapan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari : (1) standar kopentensi kelulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) standar pendidikan dan tenaga pendidikan (5) standar sarana dan prasarana (6) standar pengelolaan, (7) standar Pembiayaan pendidikan dan (8) standar penilaian pendidikan.

Penulis merupakan Sekjend Senat Mahasiswa PPS UINAR
SHARE :
 
Top