Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri SE MM, Wakil Ketua KIP Aceh Ir Tharmizi MH, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan, unsur Forkopimda, Plt Sekdakab Aceh Besar Abdullah SSos, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, komisioner KIP Aceh Besar, dan pejabat terkait lainnya.
Pelantikan pengangkatan M Nasir Ali SAg itu sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Lebih lanjut Mawardi Ali menambahkan, kehadiran dan kiprah KIP sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab itulah, katanya, penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat itu harus berdasarkan asas bebas, jujur, adil, dan demokratis.
“Laksanakan amanah ini secara baik dan sungguh-sungguh. Selamat bertugas,” pinta Bupati Aceh Besar.
Seusai pelantikan, M Nasir Ali kepada wartawan mengungkapkan, ia secepatnya beradaptasi di lingkungan yang baru dan akan bekerja secara sungguh-sungguh dan serius sebagai anggota KIP Aceh Besar untuk menyukseskan berbagai program kerja KIP Aceh Besar. (mariadi/rel)
0 facebook:
Post a Comment