Perlombaan zikir maulid secara virtual ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:451/1586/2020 Tanggal 25 November 2020 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Perlombaan Zikir Maulid Secara Virtual se Aceh tahun 1442 hijriah/2020 masehi.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran pemerintah serta masyarakat dalam menyemarakkan syiar agama Islam di 23 kabupaten/kota.
Perlombaan ini juga menjadi sarana dakwah yang efektif dalam upaya memperkenalkan zikir maulid kepada masyarakat.
Karena unsur seni dalam zikir dianggap memiliki daya tarik tersendiri yang dapat mendorong keinginan masyarakat dalam mempelajari zikir maulid dan barzanji.
Kegiatan ini juga dapat memperluas wawasan masyarakat dalam memahami Dinul Islam serta pemerapannya yang benar di seluruh Aceh.
Peran pemerintah serta masyarakat dalam upaya mengantisipasi pendangkalan aqidah di 23 kabupaten/kota dan melakukan penyegaran kembali tentang sejarah Islam yang benar dan memotivasi masyarakat untuk mencintai Rasul melalui bacaan shalawat.
Untuk juara I diraih oleh Kabupaten Pidie dan juara II diraih oleh grup zikir dari Kota Banda Aceh. (joel/mediacenter)
0 facebook:
Post a Comment