Forkopimda Aceh Besar dalam dalam surat seruan yang ditandangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda lainnya meminta masyarakat supaya tidak melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika yang berlaku dalam masyarakat Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA kepada wartawan, di Kota Jantho, Senin (28/12) menerangkan bahwa dalam surat seruan itu berisi tiga poin seruan kepada masyarakat. Pemerintah melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, membakar mercon/ petasan, meniup terompet, balapan liar, komvoi kenderaan dan permainan-permainan yang tak bermanfaat.
"Kami minta kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam pengantian tahun 2020 ke 2021 tidak menggelar dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika. Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh," ujar Mawardi Ali.
Selain itu, Forkopimda juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang supaya tidak memperjualbelikan mercon/ petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.
Bupati Mawardi juga menegaskan, bahwa dalam surat seruan bersama itu, Forkopimda Aceh Besar juga meminta masyarakat memperkokoh persatuan dan meningkatkan keperdulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam.
“Mari kita semua dapat mematuhinya sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar,” ujar Ir Mawardi Ali.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, bahwa seruan bersama yang telah diperbanyak ini akan ditempel di tempat-tempat keramaian di tempat-tempat publik di Aceh Besar.
“Semua ini agar masyarakat Aceh Besar mengetahui seruan bersama,” pungkasnya.
Berikut seruan lengkap larangan merayakan tahun baru di Aceh Besar yang ditandangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda lainnya, yakni Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti SSos, dan Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH. Selanjut juga ikut tandatangan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Hj Tuty Anggrainy SH M H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Siti Salwa SHI MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muksalmina AW.
Bismillahirrahmanirrahim
Firman Allah SWT, dalam Al-Qur’an Surat At-Tahrim : 6 yang Artinya “ Wahai Orang-Orang yang Beriman Jagalah Dirimu dan Keluargamu Dari Siksaan Api Neraka “.
SERUAN BERSAMA
Dalam Rangka Memasuki Tahun Baru Masehi 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar Menyerukan Sebagai Berikut :
1. Dimintakan Kepada Masyarakat Aceh Besar Agar Pada Malam Tahun Baru Masehi 2021, Untuk Tidak Mengadakan Kegiatan yang Bertentangan dengan Syariat Islam, Adat Istiadat dan Etika Masyarakat Aceh, Seperti Pesta Kembang Api, Pesta Miras, Pesta Narkotika, Membakar Mercon/Petasan, Meniup Terompet, Balapan Liar, Konvoi Kendaraan dan Permainan-Permainan yang Tak Bermanfaat.
2. Dilarang Memperjual Belikan Mercon/Petasan, Kembang Api, Terompet atau Sejenisnya.
3. Mari Kita Memperkokoh Persatuan dan Meningkatkan Kepedulian Serta Menjaga Diri dan Keluarga Dari Kegiatan yang Melanggar Syariat Islam.
Demikian Seruan Bersama Ini Dikeluarkan untuk Dimaklumi dan Diindahkan Sebagai Wujud Kepedulian dalam Mendukung Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.
0 facebook:
Post a Comment