LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA-FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh mengadakan kegiatan Pengukuhan Satgas Relawan Anti Narkoba Fakultas Syariah dan Hukum masa bakti 2020-2021, Rabu (09/12).
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Hasnanda Putra Dan disaksikan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum, Saifuddin Sa’dan SAg MAg dan pembacaan Ikrar oleh Husnul Mannan dengan diikuti oleh seluruh kader Satgas yang dikukuhkan.
Ketua DEMA Fakultas Syariah dan Hukum, Fhariz Alfaizar Mengatakan harapannya kepada pihak BNN Kota Banda Aceh dan Pihak Dekan Fakultas Syariah Dan Hukum untuk selalu mensupport Satgas Relawan Anti Narkoba Fakultas Syariah dan Hukum agar bisa bekerja sebaik mungkin untuk mewujudkan salah satu Tridharma Pengguruan Tinggi.
”Alhamdulillah sudah termanifestasikan Satgas Relawan Anti Narkoba Fakultas Syariah Dan Hukum, semoga dapat berlanjut dan berkembang ke regenerasi selanjutnya. Ayo perangi penyalahgunaan Narkoba dikalangan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Dan kampus biru” ujar fhariz .
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra ST MM MT dalam sambutannya mengatakan kegiatan pengukuhan Satgas ini menjadi yang pertama di lingkungan kampus UIN dan berharap anggota Satgas yang baru dilantik dapat menjadi mitra BNN Kota Banda Aceh dalam menciptakan kampus bersinar atau bersih narkoba.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-raniry, Saifuddin Sa’dan SAg MAg dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Pengguruan Tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melawan narkoba.
”Kampus harus berdiri bersama BNN untuk menyelamatkan generasi dan menciptakan kampus bersih narkoba” ujar Wakil Dekan III FSH.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum juga menambahkan harapan kepada Anggota Satgas yang baru dilantik untuk berkiprah sebaik mungkin bersama BNN Kota Banda Aceh dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh. khususnya dilingkungan kampus. (farial/rel)
0 facebook:
Post a Comment