lamaurionline.com -- Banda Aceh : Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan rotasi dan mutasi terhadap tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh. Mutasi dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi, serta untuk penyegaran dalam menjalankan roda masing-masing instansi.
Ke tujuh pejabat yang dimutasi yaitu pertama Kadis Koperasi dan UKM, Dr Wildan MPd. Untuk mengisi kekosongan posisi kadis sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Kadis Perindag Aceh, Ir Tanwir.
Kedua, Kepala Arpus Dr Roeslan Abdul Gani. Untuk mengisi posisi kepala Arpus sementara ditunjuk pelaksana tugasnya Sekretaris Arpus, T Miftah.
Ketiga Direktur RSUZA, Dr Azharuddin, sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Wadir Pelayanan, Dr Endang.
Keempat Wadir Umum RSUZA, Muhazar, sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Kabag Program RSUZA, dr Iramaya.
Kelima Wadir Penunjang Fachrul Rizal, ditunjuk pelaksana tugasnya Kabag Logistik, Yusrizal. Keenam Direktur RSIA, Nyak Rinda, ditunjuk pelaksana tugasnya Kadiskes Aceh, dr Hanif.
Sedangkan ketujuh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ir Syahrial, ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan, SP, MP.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Selasa (5/1), menyebutkan pergantian tujuh pejabat tersebu merupakan hal lumrah dalam manajemen pengelolaan sumberdaya manusia di lingkungan organisasi Pemerintah Aceh.
"Dipastikan proses mutasi ini dilaksanakan setelah melalui pertimbangan yang cukup matang dalam upaya penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan juga sudah melalui proses administrasi dan penilaian kerja," ujar Iswanto.
Iswanto menjelaskan, beberapa alasan rotasi ini, misalnya faktor kesehatan. Sebegaimana diketahui Kepala Arpus Dr Roeslan Abdul Gani sejak setahun terakhir mengalami penurunan kesehatan. Sementara beberapa pejabat yang berlatar belakang tenaga pendidik dikembalikan ke kampus untuk melanjutkan karir di dunia pendidikan.
Iswanto juga menegaskan, pergantian pejabat di dalam pemerintahan merupakan suatu hal yang lumrah. Karena itu, ia memastikan tidak ada keganjilan dalam pergantian tersebut, melainkan sesuatu hal yang biasa dan lumrah adanya.
Selaku pimpinan pemerintah Aceh, lanjut Iswanto, gubernur tentu punya penilaian-penilaian atas kinerja dari pejabat di SKPA. Di samping itu, pergantian kadang juga dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dan pengembangan karir dari para pegawai negeri. (Cek Man/Ril)
0 facebook:
Post a Comment