Oleh: Susilawati


Tujuh tahun Undang-Undang Desa memberi banyak cerita bagi desa-desa di Negeri kita ini, ada yang kaget karena bingung bagaimana mengelola APBDesnya, ada yang sangat piawai dalam memanfaatkan dana yang di gelontarkan ke desa dan tidak sedikit juga kepala desa dan perangkatnya terjebak dan terjerat hokum karena pengelolaan dana desa yang terlahir dari adanya undang-undang desa bahkan pemerintah provinsi da pemerintah kabupaten juga ikut menggelontorkan dana bantuan untuk desa(memenuhi janji politiknya) yang semuanya terangkum dalam pendapatan desa. dan tentunya semangat pembangunan terus bergelora seperti yang Bung Hatta katakan  “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya

Salah satu untuk mewujudkan tujuan itu adalah dengan menemukali potensi desa yang di awali dengan mengenali desa kita sendiri melalui profil desa.

Desa yang mampu mengelola potensi desanya maka desa itu akan mampu menghasilkan PADes (Pendapatan Asli Desa), bagaimanakah desa mengelola potensi desanya????

Tentunya desa harus memiliki Profil Desa yang akurat, Koq begitu??? Ya dari profil desa maka di ketahui apa saja yang ada di desa kita sehingga Pemerintah desa dapat mengambil langkah sesuai dan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Apa saja yang masuk dalam profil desa, ada beberapa yang masuk dalam profil desa antara lain adalah :

1. Bab I Pendahuluan

Berisi latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan profil  desa, metode pengumpulan data, dan struktur laporan.

2. Bab  II Gambaran Umum Lokasi

Memuat informasi tentang orbitrasi, batas administratif desa, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang terdapat di desa.

3. Bab III Lingkungan Fisik Desa

Memuat informasi tentang topografi, geomorfologi, jenis tanah, iklim dan cuaca, biodiversiti, hidrologi lahan gambut, kerentanan ekosistem gambut.

4. Bab IV Kependudukan

Memuat informasi tentang data kependudukan berdasarkan usia dan jenis kelamin, laju pertumbuhan penduduk dan tingkat kepadatan penduduk.

5. Bab V Sejarah

Memuat informasi tentang sejarah desa, etnis, bahasa, dan agama yang ada di desa, legenda  yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat desa.

6. Bab VI Pemerintahan dan Kepemimpinan

Memuat informasi tentang sejarah pemerintahan desa, struktur pemerintahan desa, aktor berpengaruh di desa, mekanisme penyelesaian sengketa/konflik, penguasaan lahan di desa, mekanisme pengambil keputusan di desa.

7. Bab VII  Kelembagaan Sosial

Memuat informasi tertang organisasi sosial formal dan informal di desa, serta jejaring sosial desa yang menggambarkan hubungan kedekatan antara masyarakat dengan organisasi-organisasi yang ada di desa.

8. BAB VIII Industri dan Pengolahan di Desa

Memuat informai tentang beragam jenis industri dan pengolahan yang ada di desa

9. Bab IX Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah dan Sumbr Daya Alam

Memuat informasi tentang pemanfaaan lahan dan sumber daya alam (land use), penguasaan lahan dan sumber daya alam, penguasaan lahan gambut dan parit/handil, peralihan hak atas tanah (termasuk di lahan gambut), sengketa tanah di lahan gambut dan non-gambut.

10. Bab X Perencanaan Desa

Memuat informasi tentang program perencanaan desa

11. Bab XI Penutup

Berisi tentang  kesimplan dan saran.

Dari langkah dia atas Pemerintah Desa bisa menentukan arah kebijakan yang akan di ambil ketika membuat perencanaan pembangunan desa, oleh karena itu setiap tahun anggaran hendaknya Profil desa harus ter-update.

Sudahkah mendengar istillah istilah  SDGs (Sustainable Development Goals ) ????

SDGs (Sustainable Development Goals ) Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021( permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut ( Lampiran PermendesPDTT №13/2020

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan (SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan)

2. Desa ekonomi tumbuh merata (SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata, SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;, SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

3. Desa peduli kesehatan (SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera, SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman)

4. Desa peduli lingkungan (SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan, SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim, SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat)

5. Desa peduli pendidikan (SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas)

6. Desa ramah perempuan (SDGs Desa5: keterlibatan perempuan Desa)

7. Desa berjejaring (SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa)

8. Desa tanggap budaya (SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif)

Untuk delapan tipelogi ini saya menggunakan istilah yang hanya untuk mempermudah mengingatnya saja(istilah dari sahabat kalbar) yaitu Ketahanan dian berdaya (ke-desa tanpa kemiskinana dan kelaparan) ta (ekonomi desa tumbuh merata) han- (peduli kesehtan) an- (peduli lingkungan) dian-(peduli pendidkan) an-(ramah perempuan) ber-(berjejaring) daya- (desa tanggap budaya)

Untuk mencapai semua tipelogi desa ini maka awali dengan menemukenali desa melalui profil desa kemudian kenali potensi desa,gali dan kelola potensi desa untuk keberlanjutan pembangunan perencanaan desa. Dalam profil desa semua tersedia informasi yang di butuhkan, salah satunya lembaga yang terdapat di desa. Salah satu lembaga ekonomi desa yaitu BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dan dalam Prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencapaian SDGs desa (permendes no 13 tahun 2020) dijelaskan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma dan penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Potensi desa yang telah melalui kajian potensi selayaknya untuk di kelola dikembangkan dan mempertahankan keberlanjutanya sehingga desa mendapatkan PADes dari kehadiran Bumdes.

Tulisan di atas merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap institusi/afiliasi penulis, terbuka untuk kritik/saran/diskusi lebih lanjut

@susilawati

--ada banyak cara mengutarakan cinta untuk desa--

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top