lamurionline.com -- Banda Aceh : Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh, Amiruddin membuka acara kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi dalam Rangka Percepatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2020, di aula BPKK Banda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Turut hadir dalam pembukaan ini Asisten bidang Administrasi Umum, Tarmizi, dan Kepala Inspektorat Kota, Ritasari Puji Astuti, dan Kepala Bidang Aset selaku ketua panitia, Harisman.
Dalam sambutannya, Sekdako Amir mengatakan, laporan BMD yang akurat dan akuntabel merupakan salah satu instrumen penting dalam pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
“Sebagai upaya mendorong dan menfasilitasi pencapaian visi dan misi Kota Banda Aceh 2017-2022, yaitu terwujudnya Kota Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah,” ujarnya.
Katanya, penurunan aktivitas perekonomian dan kebijakan Pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Tahun 2020, berdampak pada pengelolaan keuangan Pemko Banda Aceh, “termasuk adanya kebijakan untuk menyediakan sarana dan prasarana guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banda Aceh.”
Sekdako Amir juga mengungkapkan, sarana dan prasarana yang diperoleh tersebut bersumber dari berbagai pos belanja baik itu dari Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga yang dialokasikan di sejumlah OPD.
“Untuk itu kepada OPD yang mendapatkan perolehan barang dari belanja dimaksud agar dapat diinventarisasi dan ditatausahakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMD,” ucapnya.
Ia menyebutkan, perolehan BMD tahun 2020 yang bersumber dari belum terselesaikannya kewajiban kepada pihak ketiga agar dapat diakui dan dicatat secara memadai pada Laporan Inventaris dan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2020.
“Kedepan saya mengharapkan dalam pelaksanaan pembayaran honorarium bagi Pejabat Pengelola Barang di OPD dilakukan setelah melakukan Rekonsiliasi bulanan dengan Pengelola Barang (Bidang Aset – BPKK Banda Aceh) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Iqbal Rokan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 478 dan Pasal 479, yang menyatakan antara lain bahwa Pengguna Barang dan Pengelola Barang harus melakukan Penyusunan Laporan Barang sebagai bahan untuk menyusun Neraca Pemerintah Daerah.
“Tujuan asistensi, rekonsiliasi dan konsolidasi dalam rangka percepatan peyusunan laporan BMD 2020 adalah untuk mensinkronkan kembali dokumen Perolehan Barang dan Keakuratan OPD dalam melakukan Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi berbasis Aplikasi SIGOLABANG,” katanya.
Acara tersebut berlangsung dari 6 hingga 15 Januari. Peserta asistensi diikuti oleh seluruh OPD, Sekolah dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.(Cek Man/Ril)
0 facebook:
Post a Comment