lamurionline.com -- Banda Aceh : Sebanyak 15 orang pelanggar prokes terjaring Tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di kawasan jalan W. R. Supratman Peunayong Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Sabtu (23/1/2021) malam.
FOTO/ HUMAS POLDA ACEH : Tim peucrok saat menyambangi jalan W. R. Supratman Peunayong Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, menggelar operasi yustisi, Sabtu (23/1/2021) malam. |
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnys, Minggu (24/1/2021) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada malam tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati belasan masyarakat yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Kepada belasan masyarakat yang melanggar prokes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Bo 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas Polda Aceh. (Cek Man/Ril)
0 facebook:
Post a Comment