lamurionline.com -- Banda Aceh - Tim Peucrok yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP dan WH, di Kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (27/1/2021) menggelar operasi yustisi kembali menjaring 18 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah itu.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam siaran persnys, Rabu (27/1/2021) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan operasi itu, petugas kemudian menjaring 18 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19,” Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Kabid Humas Polda Aceh. (Cek Man/Ril)
0 facebook:
Post a Comment