lamurionline.com -- Aceh Besar : Untuk mendukung Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar terus mendorong konversi koperasi ke sistem Syariah, hal ini dilakukan melalui sosialisasi pada saat Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Untuk kelancaran sosialisasi dan pemahaman yang memadai Diskop Abes selalu mengganding Dewan Pengawas Syariah yang telah memiliki Sertifikasi Syariah dari DSN-MUI. Seperti halnya saat pelaksanaan RAT pada Koperasi Murrah Dinas Peternakan dan Pertanian Aceh Besar 4 februari 2021 di aula setempat yang diikuti seratusan anggota juga dilakukan sosialisasi tentang pola Syariah yang langsung disampaikan oleh Bapak Samsul Bahri, S.Ag, SE.
Koperasi Murrah yang
dimotori oleh Bapak Drh. Alimin Hasan, MM
dan kawan-kawan terus berkembang dengan baik dan saat ini Aset mencapai
Rp.1,1 Milyar dan SHU Rp. 155 juta an dengan jumlah anggota 186 orang. Dalam
RAT tersebut juga disampaikan pengarahan oleh Diskop Abes yang di wakili Kabid Koperasi Bapak. T.
Ikhsan Azmi, ST, M.Si yang didamping Bagian Penyuluh Koperasi Bapak Irwandi, SE.
Koperasi ini juga selalu mendapat pendampingan melalui Penyuluh Lapangan yaitu
: Rahmad Yusika, SE, Heri Irwanda , S.Pd dan Putri Nahrisah, S.Sos.I. (Cek Man/Ril)
0 facebook:
Post a Comment