lamurionline.com -- Banda Aceh : Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah Banda Aceh kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil audit laporan keuangan tahun 2020 dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunardo dan Rekan (JJR). Pencapaian ini menjadi yang ke-3 kalinya secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh JJR terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah menunjukkan laporan keuangan menyajikan data secara wajar, dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Mahirah Muamalah dan juga kinerja keuangan serta arus kasnya dianggap telah sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Atas prestasi tersebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh managemen Mahirah Muamalah.
“Selamat atas prestasi yang diraih ke tiga kalinya, saya berharap prestasi tersebut harus dipertahankan,” ucap Aminullah, Sabtu (20/2/2021).
Mantan Dirut Bank Aceh itu menyampaikan prestasi yang diraih oleh Mahirah Muamalah sangat membanggakan, karena dia menilai lembaga keuangan syariah tersebut berhasil meraih opini WTP selama tiga tahun berturut-turut dalam periode 2018-2021.
“LKMS baru berdiri selama 3 tahun, satu satunya BUMD Syariah Di Indonesia dan sudah mendapat hasil Audit WTP berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Independent, Jojo Sunarjo & Rekan atas laporan keuangan LKMS Mahirah Muamalah yang mulai di audit dari Desember 2020 sampai 19 Februari 2021 untuk tahun buku 2020. Ini merupakan prestasi yang membanggakan,” ungkap Aminullah.
Aminullah menambahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini banyak lembaga keuangan yang sulit menghadapinya, namun PT LKMS Mahirah Muamalah masih tetap survive. “Alhamdulillah Mahirah tetap bertahan walau dalam keadaan pandemi,” ungkapnya.(Fajar/Ril)
0 facebook:
Post a Comment