lamurionline.com -- Banda Aceh : Asisten I Sekda Aceh, M.Jafar, meminta dukungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otonomi Khusus untuk Aceh.

FOTO/ HUMAS PEMERINTAH ACEH
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, M.Hum menyampaikan sambutan saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2021 oleh Badan Legislasi DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/4/2021).


“Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini, dukungan dana Otonomi Khusus untuk pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan,” kata Jafar dalam sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 oleh Banleg DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (29/04/2021).

“Kalau saja keberadaan Dana Otsus ini tidak ada lagi, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah kami akan tersendat,” kata Jafar.

Jafar menambahkan, Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yang merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana tercantum pada pasal 183 UUPA.

Dana otsus diterima sejak tahun 2008. Artinya pada tahun 2027 nanti, penerimaan Otsus Aceh akan habis atau selesai. Jafar berharap Banleg DPR RI bisa memperjuangkan Dana Otsus Aceh bisa diperpanjang bahkan tanpa batas waktu atau abadi.

“Untuk melanjutkan pembangunan Aceh yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar,” kata Jafar.

Badan Legislasi DPR RI. datang ke Aceh untuk mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021. Tim Banleg sengaja datang ke Aceh untuk mensosialisasikan Prolegnas 2021 yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu.

“Tentu saja sosialisasi ini penting untuk kita simak, sebab bagaimanapun juga RUU yang masuk dalam Prolegnas itu nantinya berlaku di wilayah Aceh. Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut,” kata M. Jafar.

Jafar mengatakan, UU yang masuk dalam Prolegnas tentu akan menjadi Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses legislasi yang akan berjalan. Atas dasar ini pula, setiap Prolegnas wajib disosialisasikan agar masyarakat dapat menjalankan peran partisipasinya secara aktif.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditia, mengatakan dalam Prolegnas 2021 terdapat 33 Rancangan Undang-undang (RUU) dan 5 RUU kumulatif terbuka. Dari 33 rancangan itu 21 di antaranya diusulkan oleh DPR, 10 RUU merupakan usul inisiatif pemerintah dan dan dua lainnya diusulkan oleh DPD RI.

“Harapan kami dari Aceh benar-benar bisa lahir pikiran yang bernas dan partisipasi publik tentunya,” kata Willy.(Ikhsan/Rel)


SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top