lamurionline.com -- Banda Aceh : Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh diwakili Asisten Administrasi Umum Iskandar AP menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki integritas, profesional, netral, dan bersih dari praktik KKN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.


FOTO/ HUMAS PEMERINTAH ACEH
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, M.Si didampingi Kepala BKA, Abd.Qahar, S.Kom, MM serta SKPA terkait, memberikan sambutan dan arahan pada acara Pendampingan Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) di lingkungan Pemerintah Aceh yang diselenggarakan Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (3/6/2021).

Karena itu, ASN harus mampu menjadi insan yang baik serta menjunjung tinggi etika sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Pendampingan Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) di lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (03/06/2021).

Turut mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kepala Biro Organisasi Daniel Arca, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, dan perwakilan Inspektorat Aceh.

Kegiatan itu dilaksanakan untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) di Aceh, sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.

Iskandar menegaskan, ASN memiliki kode etik tersendiri yang mana menjelaskan kewajiban serta larangan bagi pegawai negara itu. Mulai dari kewajiban berperilaku jujur, tertib, cermat dan siap berkorban untuk kepentingan negara hingga larangan menyalahgunakan wewenang, mempersulit pelayanan publik, berpihak pada kandidat saat Pemilu ataupun Pilkada.

“Dapat dikatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah acuan dalam menilai kesungguhan dan profesionalisme seorang ASN dalam bekerja,” katanya.

Namun pada kenyataannya, pelaksanaan kode etik itu masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Oleh sebab itu Komisi ASN sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengawas ASN, telah menyusun sebuah sistem pengukuran tingkat kepatuhan ASN, melalui Sistem Indeks Maturitas – Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK)

Sistem pengukuran itu, dikemas dalam sebuah aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN).

Aplikasi SINDEN itu resmi digunakan di seluruh Indonesia pada April lalu sebagaimana Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020.

“Kegiatan peluncuran Piloting Project Pengukuran IM-NKK sudah dilakukan April lalu. Meski demikian saya yakin sekali, belum banyak ASN di Aceh yang memahami betul aplikasi ini,” kata Iskandar.

Ia menuturkan, melalui pertemuan tersebut diharapkan mampu menjadi penerang bagi ASN di Aceh tentang sistem pengukuran IM-NKK dan cara kerja aplikasi SINDEN. Sehingga ASN di Aceh mengetahui tolak ukur indeks kepatuhan ASN

“Oleh sebab itu, hari ini kita akan dengarkan langsung penjelasan dari Tim Komisi ASN mengenai alat ukur IM-NKK ini, Untuk itu saya mengajak seluruh peserta agar dapat mencurahkan perhatiannya guna mendengarkan paparan Tim Komisi ASN mengenai program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Komisi ASN, Nurhasni, menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas sangat penting serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam berbagai kebijakan NKK. Selain itu, juga mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.

“Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem,” ujar Nurhasni.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi.

Kegiatan itu berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semua tamu undangan memakai masker dan menjaga jarak. (Cek Man/Rel)


SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top