lamurionline.com -- Banda Aceh : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar (tengah), didampingi Wakil Ketua I, Usman (kiri) dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda (kanan), memimpin rapat pimpinan dan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh terkait sinkronisasi dan penyerahan rekomendasi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (21/06/2021).

FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat memimpin rapat pimpinan dan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh terkait sinkronisasi dan penyerahan rekomendasi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (21/06/2021).

FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menerima rekomendasi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 dari sejumlah komisi di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (21/06/2021).


Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan rapat yang membahas berbagai pendapat dalam upaya sinkronisasi Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.


Dikesempatan tersebut, komisi-komisi di DPRK Banda Aceh juga menyerahkan rekomendasi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020. (Mar/Rel)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top