“Saya berharap ada kebesaran hati tingkat nasional, dalam hal ini BWI. Seharusnya tidak perlu didirikan BWI di Aceh. Bukankah sudah ada Baitul Mal Aceh,” katanya.
Ahmad Juwaini menegaskan pendapat pribadi itu sebagai narasumber Pelatihan Nazir Secara Virtual Seri I, Kamis (8/7) pukul 08.45-12.15 WIB yang diikuti 396 nazir dan peminat wakaf. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) itu berlangsung melalui aplikasi zoom, menghadirkan dua narasumber lainnya, Prof Dr Amelia Fauzia (Dosen UIN Ciputat) dan Mohammad Haikal ST MIFP (Anggota Baitul Mal Aceh). Pelatihan seri berikutnya akan berlangsung Kamis, 15 dan 29 Juli 2021 dengan peserta yang sama.
Menurut dia, tak perlu memaksakan diri menghadirkan BWI lokal dan solusi besarnya perlu sinkronisasi regulasi, dengan cara menghadirkan para stakeholder dan mendiskusikan masalah ini.
“Sebenarnya akan lebih bagus jika ada revisi undang undang, tapi ini butuh waktu lama, jadi yang dibutuhkan sekarang adanya panduan pengelolaan wakaf yang bisa diketahui masyarakat,”tambahnya.
Kepala Sekretariat BMA Rahmad Raden SSos mengemukakan, pelatihan dengan tema “Meningkatkan Profesionalitas Nazir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif” ini bertujuan meningkatkan kapasitas, produktifitas dan kreativitas nazir, sehingga dalam jangka menengah potensi aset wakaf di Aceh dapat dikelola dan dikembangkan oleh nazir yang profesional.
“Target yang hendak kita capai, terbinanya nazir yang profesional dalam mengelola aset wakaf, terciptanya nazir yang memiliki integritas, memiliki kemampuan leadership dan problem solving. Nazir ditargetkan mampu membangun komunikasi dan sinergitas dengan mitra nazir atau lembaga terkait,” urainya.
Setelah pelatihan nanti, harap Rahmad, nazir terampil menjalankan manajemen bisnis, pemasaran, serta bisa melakukan inovasi dalam pengembangan wakaf. “Kita menginginkan terwujudnya nazir yang memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan pengembangan wakaf,” katanya.
Sertifikasi wakaf
Dalam paparan yang dipandu Tenaga Profesional BMA Shafwan Bendadeh MSh itu, Ahmad Juwaini menambahkan, bahwa sekitar dua pertiga tanah wakaf di Indonesia telah bersertifikat, artinya masih ada sepertiga lagi belum memiliki sertifikat. Sertifikat adalah bentuk legalisasi dan perlindungan wakaf yang harus dilakukan oleh nazir. Untuk ini, nazir perlu segera mengadministrasikan tanah wakaf, walaupun kemudian yang menjadi masalah adalah biaya sertifikasi dan anggarannya belum tersedia.
“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah, supaya menganggarkan dana yang lebih banyak untuk sertifikasi aset wakaf. Kita sudah beberapa kali FGD dengan Kementerian BPN, tapi lagi-lagi terkendala dengan budget,” kata Ahmad Juwaini. Dalam hal ini deperlukan kolaborasi pemerintah, Baitul Mal, BWI, BPN dan Kemenag untuk menyelesaikan permasalahan dan mendiskusikan bagaimana wakaf dapat dilindungi dan diproduktifkan. (Sayed M Husen)
0 facebook:
Post a Comment