lamurionline.com -- Banda Aceh : Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah M.Kes, atas nama Gubernur Aceh, melantik Azhari, SE, M.Si., menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), di Ruang Potensi Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/7/2021).
Azhari dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan di BPKA, yang sebelumnya dijabat oleh Bustami Hamzah. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Azhari di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh (DPMG), Gubernur Aceh menunjuk Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Adat Gampong di DPMG, Dr. Ir. Zulkifli M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas.
Sekda mengatakan, di samping untuk mengisi kekosongan jabatan, Azhari dilantik menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPKA, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Aceh yang lebih baik. Azhari juga punya tugas berat yaitu memaksimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Taqwallah mengatakan, bahwa dalam pemahaman manajemen pemerintahan, mutasi pejabat adalah sebuah siklus perputaran roda organisasi yang harus berjalan seiring dengan dinamika roda pemerintahan itu sendiri.
“Ada tuntutan terhadap kinerja yang terus meningkat, baik secara kualitas, kuantitas maupun kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan program pembangunan,” kata Sekda.
Oleh karena itu, tentu saja pemerintah harus menyesuaikan diri terhadap situasi dan tuntutan-tuntutan tersebut.
Taqwallah mengatakan, pelaksanaan mutasi dan pelantikan Azhari mengacu kepada proses, prosedur, dan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Pengambilan sumpah dan pelantikan ini telah dilaksanakan atas dasar Surat Ketua KASN Nomor: B- 2132/KASN/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pelantikan juga mengacu Surat Ketua KASN Nomor: B-2221/KASN/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan keputusan Gubernur Aceh No:Peg.821.22/072/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sekda berpesan agar Azhari melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan itu dengan sebaik-baiknya. Di mana, agenda mutasi tersebut dilaksanakan sambil terus berpacu dengan waktu, karena agenda yang demikian padat memasuki triwulan ke III tahun 2021 ini.
“Selain itu, saat ini kita masih terus berjuang untuk melawan pandemi covid-19 di wilayah kita,” kata Taqwallah.
Karena itu, Sekda meminta Azhari untuk bisa bekerja dengan cepat dan tepat, berperan untuk terus merajut kebersamaan dan memperkuat soliditas internal serta memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, untuk keberlangsungan roda organisasi lebih baik lagi.
Sementara itu, Azhari mengatakan, dirinya akan bekerja sungguh-sungguh dengan niat ikhlas, penuh kejujuran, disiplin dan keterbukaan. Ia berjanji untuk menjunjung tinggi kepentingan pemerintah Aceh di atas kepentingan pribadi dan loyalitas tinggi kepada pemerintah Aceh serta tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau penyalahgunaan jabatan yang diamanahkan.
“Mewujudkan visi-misi Pemerintah Aceh dalam melakukan perubahan secara fundamental dalam semua sektor. Saya akan bekerja dalam mewujudkan MoU Helsinki dan mengimplementasikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Azhari.
Hadir dalam pelantikan itu Asisten I, Asisten II dan Asisten III Sekda Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Umum Setda Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, Kepala Humas dan Protokol Setda Aceh serta para pejabat Eselon III di BPKA dan DPMG Aceh.
Pelantikan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di mana seluruh yang hadir dalam Ruang Potensi Daerah Setda Aceh itu, menggunakan hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak. (Cek Man/Rel)
0 facebook:
Post a Comment