lamurionline.com -- Bireuen : Kementerian Agama Aceh, bersama dengan Komisi V DPR RI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 bertempat di Gedung M. A Jangka Kampus Almuslim, Sabtu (28/08).
Kegiatan yang berlangsung satu hari ini dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta, berasal dari unsur ASN kemenag, calon jamaah haji yang tertunda dan organisasi masyarakat.
Selaku Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, DR. H. Iqbal, S.Ag.,M.Ag, Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud. Hadir selaku moderator yaitu H. Arizal, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
H. Ruslan M. Daud anggota Komisi V yang salah satunya menangani infrastruktur itu, menegaskan bahwa tidak ada uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur.
"Saya hadir untuk meluruskan bahwa tidak benar uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur, tidak ada sepeser pun uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur" tegas H Ruslan yang pernah menjabat Bupati Bireuen itu.
Sementara itu, H. Iqbal menyampaikan bahwa KMA 660 tentang Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji, jadi bukan tentang Pembatalan Haji.
"Perlu saya tegaskan bahwa KMA 660 itu adalah bukan tentang pembatalan haji, melainkan tentang Pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia, " ujar H. Iqbal.
Iqbal menjelaskan bagaimana tahapan pemerintah mengambil keputusan hingga sampai membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini.
"KMA 660 ini tidak serta merta terbit, tapi sudah melalui proses, diskusi sampai curah pendapat dengan DPR RI," ungkapnya.
Iqbal menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah lebih kepada memprioritaskan perlindungan dan kemaslahatan yang baik bagi calon jemaah haji ditengah pandemi Covid-19.
"Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, semoga pandemi ini segera usai sehingga tahun depan haji dapat diberangkatkan," ujarnya. (Amwar Citra).
0 facebook:
Post a Comment