Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPRA Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, yang jugas sebagai Ketua Komisi VI Minggu (05/09)
“Mukim merupakan lembaga kekhususan yang hanya ada di Aceh dan lembaga tersebut sudah lama berdiri dari sejarahnya pada masa dahulu. Namun yang sangat disayangkan pada tahun anggaran 2021 ini hingga Agustus jerih mukim tersebut belum dibayarkan dan ini perlu ada kepastian dari Pemerintah Aceh,” ungkap Tgk Irawan Abdullah.
Ia mengatakan dalam pembahasan pertanggung jawaban anggaran 2020 tepatnya 16 Juli 2021 yang lalu, sudah pernah ia tanyakan. Ketika itu janji pemerintah yang disampaikan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) Aceh, insentif tersebut sedang dilakukan Pergub yang sedang difasilitasi oleh Kemendagri dan sesudah Idul Adha ini akan selesai dan segera disalurkan.
“Namun kenyataannya sampai dengan akhir Agustus 2021 ini insentif mukim tersebut tidak kunjung juga diberikan. Padahal selama ini para Imum Mukim sudah bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.
Untuk itu sebagai Ketua Komisi VI yang salah satunya membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh, Tgk H. Irawan Abdullah kembali menginterupsi (menanyakan lagi) hal tersebut dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke II DPRA Jumat, 3 September 2021 yang lalu.
“Dalam paripurna tersebut saya kembali mengingatkan supaya insentif mukim tersebut perlu ada kepastian dari Pemerintah Aceh. Kalaupun belum bisa disalurkan, pemerintah dapat memberikan penjelasan langsung baik secara lisan atau tertulis kepada forum mukim tentang apa saja yang menjadi kendala dan penyebab utama sehingga sampai dengan Agustus 2021 belum bisa di bayarkan juga,” jelas Tgk Irawan Abdulah.
Menurut Anggota DPRA Fraksi PKS tersebut, forum mukim senantiasa menanyakan hal itu ketika ada pertemuan-pertemuan formal dan informal, baik dalam acara pertemuan dengan kegiatan pemerintahan maupun acara-acara non formal lainnya.
“Mareka selalu mempertanyakan hal tersebut kepada anggota dewan khususnya di dapil masing-masing. Untuk itu kami kembali menegaskan dan meminta Pemerintah Aceh harus memberikan kepastian kapan insentif mukim tersebut dicairkan. Sehingga masyarakat pun akan percaya kepada kinerja pemerintah,” pungkas Tgk H Irawan Abdullah. (murdani/rel)
0 facebook:
Post a Comment